Soal Perppu MK, kedudukan hukum penggugat dipertanyakan
A
A
A
Sindonews.com - Permohonan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2013, tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 24 tahun 2003, tentang Mahkamah Konstitusi (Perppu MK) yang diajukan Forum Pengacara Konstitusi dipersoalkan oleh Pengamat Hukum Tata Negara Refly Harun.
Dia pun mempertanyakan kedudukan hukum atau legal standing dari para pemohon yang terdiri dari 17 pengacara itu.
"Kalau kita bicara legal standing, apa kepentingannya 17 pengacara yang kemudian mengajukan judicial review. Kepentingan konstitusional apa dengan adanya Perppu tersebut. Saya bilang enggak ada. Karena Perppu itu mengatur mengenai Mahkamah Konstitusi," kata Refly usai acara diskusi dengan tema 'Menyelamatkan MK, Menyelamatkan Pemilu 2014' di Kemenkum HAM, Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (24/10/2013).
Seperti diketahui, pada Rabu 23 Oktober 2013 kemarin, 17 pengacara yang tergabung dalam forum pengacara konstitusi mengajukan uji materi (judicial review) perppu tersebut ke Mahkamah Konstitusi.
Mereka yang tergabung dalam forum itu adalah Muhammad Asrun, Samsul Huda, Hartanto, Iwan Gunawan, Unoto, M Jodi Santoso, Mukhlis Muhammad Maududi, Nurul Anifah, Heru Widodo, Dorel Almir, Supriadi Adi, Daniel Tonapa Masiku, Robikin Emhas, Sugeng Teguh Santoso, Syamsuddin, Dhimas Pradana dan Syarif Hidayatullah.
Menurut mereka, Perppu penyelamatan MK tersebut bertentangan dengan konstitusi. "Dari segi formil prosedural tidak memenuhi standar karena DPR tidak dalam reses," ujar salah satu perwakilan dari Forum Pengacara Konstitusi, Robikin Emhas di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu 23 Oktober 2013.
Karena itu, mereka menilai Perppu MK itu cacat hukum baik dari segi formal maupun materiil. Kedua, mereka juga menilai bahwa tak ada unsur kegentingan yang memaksa dalam penerbitan Perppu MK tersebut.
Baca berita:
Forum Pengacara dukung MK diawasi lembaga eksternal
Dia pun mempertanyakan kedudukan hukum atau legal standing dari para pemohon yang terdiri dari 17 pengacara itu.
"Kalau kita bicara legal standing, apa kepentingannya 17 pengacara yang kemudian mengajukan judicial review. Kepentingan konstitusional apa dengan adanya Perppu tersebut. Saya bilang enggak ada. Karena Perppu itu mengatur mengenai Mahkamah Konstitusi," kata Refly usai acara diskusi dengan tema 'Menyelamatkan MK, Menyelamatkan Pemilu 2014' di Kemenkum HAM, Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (24/10/2013).
Seperti diketahui, pada Rabu 23 Oktober 2013 kemarin, 17 pengacara yang tergabung dalam forum pengacara konstitusi mengajukan uji materi (judicial review) perppu tersebut ke Mahkamah Konstitusi.
Mereka yang tergabung dalam forum itu adalah Muhammad Asrun, Samsul Huda, Hartanto, Iwan Gunawan, Unoto, M Jodi Santoso, Mukhlis Muhammad Maududi, Nurul Anifah, Heru Widodo, Dorel Almir, Supriadi Adi, Daniel Tonapa Masiku, Robikin Emhas, Sugeng Teguh Santoso, Syamsuddin, Dhimas Pradana dan Syarif Hidayatullah.
Menurut mereka, Perppu penyelamatan MK tersebut bertentangan dengan konstitusi. "Dari segi formil prosedural tidak memenuhi standar karena DPR tidak dalam reses," ujar salah satu perwakilan dari Forum Pengacara Konstitusi, Robikin Emhas di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu 23 Oktober 2013.
Karena itu, mereka menilai Perppu MK itu cacat hukum baik dari segi formal maupun materiil. Kedua, mereka juga menilai bahwa tak ada unsur kegentingan yang memaksa dalam penerbitan Perppu MK tersebut.
Baca berita:
Forum Pengacara dukung MK diawasi lembaga eksternal
(kri)