Soal Perppu MK, kedudukan hukum penggugat dipertanyakan

Kamis, 24 Oktober 2013 - 20:30 WIB
Soal Perppu MK, kedudukan...
Soal Perppu MK, kedudukan hukum penggugat dipertanyakan
A A A
Sindonews.com - Permohonan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2013, tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 24 tahun 2003, tentang Mahkamah Konstitusi (Perppu MK) yang diajukan Forum Pengacara Konstitusi dipersoalkan oleh Pengamat Hukum Tata Negara Refly Harun.

Dia pun mempertanyakan kedudukan hukum atau legal standing dari para pemohon yang terdiri dari 17 pengacara itu.

"Kalau kita bicara legal standing, apa kepentingannya 17 pengacara yang kemudian mengajukan judicial review. Kepentingan konstitusional apa dengan adanya Perppu tersebut. Saya bilang enggak ada. Karena Perppu itu mengatur mengenai Mahkamah Konstitusi," kata Refly usai acara diskusi dengan tema 'Menyelamatkan MK, Menyelamatkan Pemilu 2014' di Kemenkum HAM, Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (24/10/2013).

Seperti diketahui, pada Rabu 23 Oktober 2013 kemarin, 17 pengacara yang tergabung dalam forum pengacara konstitusi mengajukan uji materi (judicial review) perppu tersebut ke Mahkamah Konstitusi.

Mereka yang tergabung dalam forum itu adalah Muhammad Asrun, Samsul Huda, Hartanto, Iwan Gunawan, Unoto, M Jodi Santoso, Mukhlis Muhammad Maududi, Nurul Anifah, Heru Widodo, Dorel Almir, Supriadi Adi, Daniel Tonapa Masiku, Robikin Emhas, Sugeng Teguh Santoso, Syamsuddin, Dhimas Pradana dan Syarif Hidayatullah.

Menurut mereka, Perppu penyelamatan MK tersebut bertentangan dengan konstitusi. "Dari segi formil prosedural tidak memenuhi standar karena DPR tidak dalam reses," ujar salah satu perwakilan dari Forum Pengacara Konstitusi, Robikin Emhas di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu 23 Oktober 2013.

Karena itu, mereka menilai Perppu MK itu cacat hukum baik dari segi formal maupun materiil. Kedua, mereka juga menilai bahwa tak ada unsur kegentingan yang memaksa dalam penerbitan Perppu MK tersebut.

Baca berita:
Forum Pengacara dukung MK diawasi lembaga eksternal
(kri)
Berita Terkait
Telah Jadi UU, MK Putuskan...
Telah Jadi UU, MK Putuskan Tolak Gugatan Perppu 1/2020
Uji Materi Perppu 1/2020,...
Uji Materi Perppu 1/2020, Pemohon Pertanyakan Bukti Surat dan Pengesahan
Uji Perppu Ditolak,...
Uji Perppu Ditolak, MAKI Optimistis Gugatan UU 2/2020 Dikabulkan MK
Perppu 1/2020 Jadi UU,...
Perppu 1/2020 Jadi UU, Formappi Dorong Judicial Review Melalui MK
KMPK Gugat Perppu Nomor...
KMPK Gugat Perppu Nomor 1 Tahun 2020 ke MK
Perppu Corona Beri Cek...
Perppu Corona Beri Cek Kosong bagi Pemerintah untuk Melakukan Akrobat Susun APBN
Berita Terkini
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Infografis
6 Jenderal Bintang 4...
6 Jenderal Bintang 4 AS Ini Pernah Peringatkan Trump soal Risiko Perang Melawan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved