Denny: Perppu MK untuk selamatkan Pemilu 2014
A
A
A
Sindonews.com - Menurut Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkum HAM) Denny Indrayana, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2013 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003, tentang Mahkamah Konstitusi (Perppu MK) bukan hanya untuk menyelamatkan integritas MK.
Perppu penyelamatan MK juga dipandang bertujuan untuk menyelamatkan pemilihan umum (Pemilu) 2014 mendatang.
"Pemilu legislatif 5 April 2014 tinggal kurang dari 6 bulan lagi, ada kebutuhan mendesak untuk mengisi dua hakim konstitusi dalam waktu dekat," ujar Denny dalam sebuah diskusi dengan tema 'Menyelamatkan MK, Menyelamatkan Pemilu 2014' di Kemenkum HAM, Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (24/10/2013).
Dua hakim konstitusi yang akan berakhir masa kerjanya sebelum Pileg 2014 itu, kata dia, hakim Akil Mochtar dan Harjono. Dikatakannya, Akil yang berstatus tersangka kasus suap bakal diberhentikan tetap akibat proses hukum yang dijalaninya.
Sedangkan Harjono, masa jabatannya akan berakhir pada 24 Maret 2014. Mengingat, pada 24 Maret 2009 silam, Harjono disumpah sebagai hakim konstitusi.
Lebih lanjut, dia menuturkan, merosot tajamnya kepercayaan publik terhadap MK pasca Akil Mochtar ditangkap, terlihat dari banyaknya gugatan putusan sengketa hasil pemilukada.
Di samping itu, lanjut dia, hasil survei terbaru LSI menunjukkan bahwa tingkat kepercayaan kepada MK turun drastis dari 66,5 persen menjadi 28 persen.
Baca berita:
SBY diminta jelaskan dua versi Perppu MK
Perppu penyelamatan MK juga dipandang bertujuan untuk menyelamatkan pemilihan umum (Pemilu) 2014 mendatang.
"Pemilu legislatif 5 April 2014 tinggal kurang dari 6 bulan lagi, ada kebutuhan mendesak untuk mengisi dua hakim konstitusi dalam waktu dekat," ujar Denny dalam sebuah diskusi dengan tema 'Menyelamatkan MK, Menyelamatkan Pemilu 2014' di Kemenkum HAM, Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (24/10/2013).
Dua hakim konstitusi yang akan berakhir masa kerjanya sebelum Pileg 2014 itu, kata dia, hakim Akil Mochtar dan Harjono. Dikatakannya, Akil yang berstatus tersangka kasus suap bakal diberhentikan tetap akibat proses hukum yang dijalaninya.
Sedangkan Harjono, masa jabatannya akan berakhir pada 24 Maret 2014. Mengingat, pada 24 Maret 2009 silam, Harjono disumpah sebagai hakim konstitusi.
Lebih lanjut, dia menuturkan, merosot tajamnya kepercayaan publik terhadap MK pasca Akil Mochtar ditangkap, terlihat dari banyaknya gugatan putusan sengketa hasil pemilukada.
Di samping itu, lanjut dia, hasil survei terbaru LSI menunjukkan bahwa tingkat kepercayaan kepada MK turun drastis dari 66,5 persen menjadi 28 persen.
Baca berita:
SBY diminta jelaskan dua versi Perppu MK
(kri)