Manfaatkan kolega, Sekretaris Wawan kelabui wartawan

Kamis, 24 Oktober 2013 - 16:06 WIB
Manfaatkan kolega, Sekretaris Wawan kelabui wartawan
Manfaatkan kolega, Sekretaris Wawan kelabui wartawan
A A A
Sindonews.com - Laura Patinama Hartono, Sekretaris Kantor Pusat PT Bali Pasific Pragama memanfaatkan koleganya untuk mengelabui awak media. PT Bali Pasific Pragama merupakan perusahaan milik tersangka Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Hal tersebut tampak usai Laura menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada pukul 14.50 WIB. Laura yang hadir mengenakan blazer hitam tampak dari gedung KPK dengan santai.

Sementara beberapa koleganya langsung berjalan cepat. Tak berselang lama, dua orang pria dan perempuan berkacamata langsung berlari menghindari sorotan kamera wartawan.

Sementara Laura langsung bertukar sapa dengan sejumlah pria yang sudah menunggunya sejak beberapa jam lalu. Saat wartawan mengejar dua kolega Laura, orang yang berjabat tangan dengan Laura malah menyeletuk.

"Kan sudah bilang tadi mau keluar," ungkap seorang pria berbadan tegap.

Awak media yang kadung mengejar dua kolega Laura itu terus mencecar keduanya dengan sejumlah pertanyaan. Sementara Laura di bagian belakang berjalan dengan santai.

Saat tiba di parkir bagian samping pagar Gedung KPK, perempuan berkacamata, kolega Laura langsung memasuki pintu bagian depan mobil Volvo hitam B 629 VW dan mengucapkan maaf. Sementara Laura masuk di pintu lainnya tepat di belakang sang kolega.

"Lagian kalian salah orang sih dari awal," ucap Laura sambil menutup pintu.

Laura bersama staf Wawan lainnya yakni, Sandi, Gatot, Wahyu, dan Ferdi Prawiradiredja diperiksa untuk bos mereka. Ferdi diketahui sudah tiba di ruang steril KPK sekira pukul 13.01 WIB.

Wawan sudah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka pemberi suap Rp1 miliar kepada Akil Mochtar dan advokat sekaligus politikus PDIP Susi Tur Andayani dalam pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten yang disidangkan di MK.

Baca berita:
Manajer aset Wawan dicecar dokumen penyitaan
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7886 seconds (0.1#10.140)