Kasus suap Akil, KPK geledah apartemen di Jakut

Rabu, 23 Oktober 2013 - 20:45 WIB
Kasus suap Akil, KPK...
Kasus suap Akil, KPK geledah apartemen di Jakut
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan, terkait tersangka Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif Akil Mochtar.

Kali ini yang digeledah adalah apartemen di bilangan Kelapa Gading, Jakarta Utara (Jakut).

Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, Selasa 22 Oktober 2013, satu tim penyidik melakukan penggeledahan di Apartemen City Home, Kelapa Gading, Jakarta Utara terkait dengan tersangka Ketua MK nonaktif Akil Mochtar.

Penggeledahan dilakukan sejak pagi hingga pukul 13.00 WIB. Ada sejumlah dokumen yang disita KPK.

"Dokumennya terkait apa saya belum tahu. Karena masih di penyidik. Dokumen yang disita, bukan apartemennya. Apartemen itu milik siapa, belum tahu juga," ungkap Priharsa kepada wartawan, di depan Gedung KPK, Jakarta, Rabu (23/10/13) malam.

Dia menambahkan, kemarin tidak ada penggeledahan di wilayah Tangerang Selatan. Baik soal penyidikan atau penyelidikan. Informasi yang sempat beredar itu tidak benar. "Tidak ada penggeledahan di Tangsel," imbuhnya.

Dia menambahakan hari ini penyidik memeriksa Agah M Noor (swasta), Yayah Rodiah (swasta), Ronal (swasta) dan Toto (swasta) diperiksa untuk tersangka Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan.

Agah M Noor merupakan Manajer Asset dan Properti Kantor Pusat PT Bali Pasific, dan Yayah Rodiah adalah bendara Wawan di kantor cabang PT Bali Pasific Pragama di Serang.

Sementara untuk tersangka Bupati Gunung Mas Hambit Bintih, penyidik memeriksa FX Suminto Pujiraharjo (advokat), Agus Surono (advokat), Eduar Manuah (advokat), dan Sekretaris KPU Kabupaten Gunung Mas Kalteng Ruji.

Sementara untuk tersangka Susi Tur Andayani penyidik memeriksa A Farid Asyari (swasta). Dia mengaku tidak mengetahui materi pemeriksaan para saksi.

"Itu materi, saya tidak tahu. Kan penyidik yang memeriksa saksi-saksi. Tapi biasanya memang ada konfirmasi penyidik terkait file, atau data yang ditemukan penyidik sebelumnya," tandasnya.

Baca juga KPK incar aset Wawan
(stb)
Berita Terkait
Gugatan Jaksa Dipecat...
Gugatan Jaksa Dipecat Karena Korupsi Ditolak Mahkamah Konstitusi
Perbedaan Mahkamah Konstitusi...
Perbedaan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung
Menjaga Martabat Mahkamah...
Menjaga Martabat Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Kembali Diuji
Menimbang Mahkamah Konstitusi...
Menimbang Mahkamah Konstitusi Hari Ini
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi dalam Pusaran Politik
Berita Terkini
Hari Anak Nasional ke-42,...
Hari Anak Nasional ke-42, saatnya Negara Membangun Prasyarat Perlindungan Anak
Febrie Adriansyah Mangkir...
Febrie Adriansyah Mangkir dari Pemeriksaan Kejagung, Dipanggil Ulang Besok
Dokter Tifa Siap Terima...
Dokter Tifa Siap Terima Apa Pun Putusan Sela Hari Ini
Menjembatani Rivalitas...
Menjembatani Rivalitas LCS: Konsep Hybrid Maritime Security Governance System
Ahli Waris Laporkan...
Ahli Waris Laporkan Dugaan Kepemilikan Aset Tak Wajar Mantan Hakim dan Jaksa ke KPK
Kisah Calvin dan Yehezkiel,...
Kisah Calvin dan Yehezkiel, Peraih Adhi Makayasa 2026 yang Dilantik Prabowo di Istana Merdeka
Infografis
3 Kejanggalan Penanganan...
3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Diminta Bertindak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved