Kasus suap Akil, KPK geledah apartemen di Jakut

Rabu, 23 Oktober 2013 - 20:45 WIB
Kasus suap Akil, KPK...
Kasus suap Akil, KPK geledah apartemen di Jakut
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan, terkait tersangka Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif Akil Mochtar.

Kali ini yang digeledah adalah apartemen di bilangan Kelapa Gading, Jakarta Utara (Jakut).

Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, Selasa 22 Oktober 2013, satu tim penyidik melakukan penggeledahan di Apartemen City Home, Kelapa Gading, Jakarta Utara terkait dengan tersangka Ketua MK nonaktif Akil Mochtar.

Penggeledahan dilakukan sejak pagi hingga pukul 13.00 WIB. Ada sejumlah dokumen yang disita KPK.

"Dokumennya terkait apa saya belum tahu. Karena masih di penyidik. Dokumen yang disita, bukan apartemennya. Apartemen itu milik siapa, belum tahu juga," ungkap Priharsa kepada wartawan, di depan Gedung KPK, Jakarta, Rabu (23/10/13) malam.

Dia menambahkan, kemarin tidak ada penggeledahan di wilayah Tangerang Selatan. Baik soal penyidikan atau penyelidikan. Informasi yang sempat beredar itu tidak benar. "Tidak ada penggeledahan di Tangsel," imbuhnya.

Dia menambahakan hari ini penyidik memeriksa Agah M Noor (swasta), Yayah Rodiah (swasta), Ronal (swasta) dan Toto (swasta) diperiksa untuk tersangka Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan.

Agah M Noor merupakan Manajer Asset dan Properti Kantor Pusat PT Bali Pasific, dan Yayah Rodiah adalah bendara Wawan di kantor cabang PT Bali Pasific Pragama di Serang.

Sementara untuk tersangka Bupati Gunung Mas Hambit Bintih, penyidik memeriksa FX Suminto Pujiraharjo (advokat), Agus Surono (advokat), Eduar Manuah (advokat), dan Sekretaris KPU Kabupaten Gunung Mas Kalteng Ruji.

Sementara untuk tersangka Susi Tur Andayani penyidik memeriksa A Farid Asyari (swasta). Dia mengaku tidak mengetahui materi pemeriksaan para saksi.

"Itu materi, saya tidak tahu. Kan penyidik yang memeriksa saksi-saksi. Tapi biasanya memang ada konfirmasi penyidik terkait file, atau data yang ditemukan penyidik sebelumnya," tandasnya.

Baca juga KPK incar aset Wawan
(stb)
Berita Terkait
Gugatan Jaksa Dipecat...
Gugatan Jaksa Dipecat Karena Korupsi Ditolak Mahkamah Konstitusi
Perbedaan Mahkamah Konstitusi...
Perbedaan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung
Menjaga Martabat Mahkamah...
Menjaga Martabat Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Kembali Diuji
Menimbang Mahkamah Konstitusi...
Menimbang Mahkamah Konstitusi Hari Ini
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi dalam Pusaran Politik
Berita Terkini
KPK Tahan 2 Tersangka...
KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Kuota Haji
HUT ke-80, SPS: Fondasi...
HUT ke-80, SPS: Fondasi Pers Nasional Terletak pada Integritas, Profesionalisme, dan Kepentingan Publik
Delegasi Indonesia Soroti...
Delegasi Indonesia Soroti Kerja Paksa Myanmar dan Krisis Rohingya di Sidang ILO Jenewa
Demi Framing, Pengamat...
Demi Framing, Pengamat Menilai Jusuf Hamka Catut Nama Mbak Tutut dan TPI ke Polemik CMNP dengan MNC Asia
Panja RUU Polri Sepakati...
Panja RUU Polri Sepakati Usia Pensiun Polisi, Jenderal Bintang 4 Bisa 61 Tahun
Eks Waka BGN Sony Sonjaya...
Eks Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan JC, Sebut 20 Nama Besar Diduga Terlibat Korupsi
Infografis
10 Wonderkid Calon Bintang...
10 Wonderkid Calon Bintang di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved