Kasus suap Akil, KPK geledah apartemen di Jakut

Rabu, 23 Oktober 2013 - 20:45 WIB
Kasus suap Akil, KPK...
Kasus suap Akil, KPK geledah apartemen di Jakut
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan, terkait tersangka Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif Akil Mochtar.

Kali ini yang digeledah adalah apartemen di bilangan Kelapa Gading, Jakarta Utara (Jakut).

Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, Selasa 22 Oktober 2013, satu tim penyidik melakukan penggeledahan di Apartemen City Home, Kelapa Gading, Jakarta Utara terkait dengan tersangka Ketua MK nonaktif Akil Mochtar.

Penggeledahan dilakukan sejak pagi hingga pukul 13.00 WIB. Ada sejumlah dokumen yang disita KPK.

"Dokumennya terkait apa saya belum tahu. Karena masih di penyidik. Dokumen yang disita, bukan apartemennya. Apartemen itu milik siapa, belum tahu juga," ungkap Priharsa kepada wartawan, di depan Gedung KPK, Jakarta, Rabu (23/10/13) malam.

Dia menambahkan, kemarin tidak ada penggeledahan di wilayah Tangerang Selatan. Baik soal penyidikan atau penyelidikan. Informasi yang sempat beredar itu tidak benar. "Tidak ada penggeledahan di Tangsel," imbuhnya.

Dia menambahakan hari ini penyidik memeriksa Agah M Noor (swasta), Yayah Rodiah (swasta), Ronal (swasta) dan Toto (swasta) diperiksa untuk tersangka Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan.

Agah M Noor merupakan Manajer Asset dan Properti Kantor Pusat PT Bali Pasific, dan Yayah Rodiah adalah bendara Wawan di kantor cabang PT Bali Pasific Pragama di Serang.

Sementara untuk tersangka Bupati Gunung Mas Hambit Bintih, penyidik memeriksa FX Suminto Pujiraharjo (advokat), Agus Surono (advokat), Eduar Manuah (advokat), dan Sekretaris KPU Kabupaten Gunung Mas Kalteng Ruji.

Sementara untuk tersangka Susi Tur Andayani penyidik memeriksa A Farid Asyari (swasta). Dia mengaku tidak mengetahui materi pemeriksaan para saksi.

"Itu materi, saya tidak tahu. Kan penyidik yang memeriksa saksi-saksi. Tapi biasanya memang ada konfirmasi penyidik terkait file, atau data yang ditemukan penyidik sebelumnya," tandasnya.

Baca juga KPK incar aset Wawan
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1203 seconds (0.1#10.140)