Jika Perppu ditolak, DPR diminta carikan solusi lain
A
A
A
Sindonews.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, tak mempersoalkan bila DPR RI menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu), mengenai penyelamatan Mahkamah Konstitusi (MK).
Namun, ia meminta agar wakil rakyat ini mencari solusi untuk mengganti substansi isi Perppu yang mereka tolak. Secara pribadi, Mahfud pun setuju isi peraturan itu.
"Subtansi setuju, tapi kalau DPR menolak seharusnya sudah menyiapkan (solusi pengganti Perppu)," kata Mahfud dalam diskusi mengenai Perppu Penyelamat MK, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (23/10/2013).
Mahfud juga setuju dengan adanya suatu badan yang bisa mengawasi kinerja hakim konstitusinya. Pasalnya, hal itu telah lama diinginkannya.
"Saya emosi kenapa MK tidak mau diawasi, tapi sudah diputuskan ya sudah. Ketika saya sebagai Hakim MK, saya bilang ada kebutuhan, harus dicarikan lembaga pengawas," tegasnya.
Baca juga KY minta DPR setuju isi Perppu pengawasan MK.
Namun, ia meminta agar wakil rakyat ini mencari solusi untuk mengganti substansi isi Perppu yang mereka tolak. Secara pribadi, Mahfud pun setuju isi peraturan itu.
"Subtansi setuju, tapi kalau DPR menolak seharusnya sudah menyiapkan (solusi pengganti Perppu)," kata Mahfud dalam diskusi mengenai Perppu Penyelamat MK, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (23/10/2013).
Mahfud juga setuju dengan adanya suatu badan yang bisa mengawasi kinerja hakim konstitusinya. Pasalnya, hal itu telah lama diinginkannya.
"Saya emosi kenapa MK tidak mau diawasi, tapi sudah diputuskan ya sudah. Ketika saya sebagai Hakim MK, saya bilang ada kebutuhan, harus dicarikan lembaga pengawas," tegasnya.
Baca juga KY minta DPR setuju isi Perppu pengawasan MK.
(stb)