KY minta DPR setuju isi Perppu pengawasan MK

Rabu, 23 Oktober 2013 - 14:44 WIB
KY minta DPR setuju...
KY minta DPR setuju isi Perppu pengawasan MK
A A A
Sindonews.com - Komisi Yudisial (KY) berharap, DPR tidak menolak isi mengenai pengawasan hakim konstitusi yang ada di dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu), terkait penyelamatan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kalau pun ditolak, tetapi mekanisme pengawasannya tidak ditolak. Jadi substansinya jangan ditolak, karena ini sudah bagus," kata Komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri, dalam diskusi Menyoal Perppu Penyelamat MK di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (23/10/2013).

Ia pun berharap, agar Perppu MK yang kini tengah dilakukan untuk uji materi di MK tidak mengurangi keinginan mereka, agar adanya badan pengawas terhadap hakim konstitusi.

Dia menyampaikan kalau sebenarnya pernah ada dua peraturan mengenai pengawasan MK, namun keduanya telah dibatalkan lembaga konstitusi tersebut.

"Dua kali dibatalkan saja sudah kualat kan. Tertangkap Ketua MK (Akil Mochtar) ini, karena sombong tidak mau diawasi. Saya berharap agar yang ketiga ini, tidak dibatalkan," tegasnya.

Sementara itu, mengenai sikap KY terhadap Perppu yang telah ditanda tangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Taufiqurrahman menjawab.

"KY tidak dalam posisi setuju atau tidak setuju. KY hanya melaksanakan politik hukum yang sah, satu melalui Undang-undang oleh DPR dan kedua Perppu. Keduanya sah sebagai norma hukum yang wajib diikuti. KY dalam posisi pelaksana," tuntasnya.

Klik di sini untuk berita terkait.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0965 seconds (0.1#10.140)