Lakukan suap, dua pegawai pajak ditangkap polisi

Senin, 21 Oktober 2013 - 23:03 WIB
Lakukan suap, dua pegawai...
Lakukan suap, dua pegawai pajak ditangkap polisi
A A A
Sindonews.com - Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny F Sompie mengaku, Direktorat Ekonomi Khusus (Direksus) Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, hari ini berhasil melakukan penangkapan terhadap tiga orang tersangka.

Ketiganya ditangkap, terkait kasus suap dan pencucian uang dengan tersangka dua orang mantan pegawai pajak, yakni Denok dan Totok serta Komisaris PT. Surabaya Agung Industri and Paper, Berty.

"Ketiganya ditangkap dalam perkara korupsi memberi dan menerima suap dan pencucian uang, berdasarkan laporan dari PPATK dan Inspektorat Bagian Invesrigasi Ditjen Kemenkeu, oleh Subdit Money Laundering Ditipideksus Bareskrim Polri," kata Ronny dalam pesan singkatnya kepada Sindonews.com, Jakarta, Senin (21/10/2013).

Ketiga tersangka tersebut dikenakan Pasal 5, Pasal 11 dan Pasal 12 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dan juga ketiganya dikenakan Pasal 3 dan Pasal 6 tentang Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Setelah dilakukan pemeriksaan, mereka mengakui memberi dan menerima suap terkait pengurusan restitusi pajak senilai Rp21 Milyar," ungkap Ronny.

Saat ini, menurut Ronny ketiga tersangka telah menjalani proses penyidikan. Dan ketiganya sudah dilakukan penahanan oleh tim penyidik di Bareskrim Mabes Polri.

Untuk diketahui, kedua mantan pegawai pajak tersebut sebelumnya adalah karyawan pajak. Namun, setelah tertangkap tangan sedang melakukan dan menerima suap, keduanya langsung diberhentikan.

Saat dikonfirmasi kepada Kasubdit Money Laudering Dir Eksus Bareskrim Polri Kombes Pol Agung Setya, dirinya mengatakan bahwa penangkapan tersebut dilakukan pada pagi hari tadi di dua tempat yang berbeda. "Tadi pagi saya tangkap di Condet dan Rawamangun," pungkasnya.

Klik di sini untuk berita terkait.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5137 seconds (0.1#10.140)