Terkait PDAM Makassar, KPK periksa Wali Kota Makassar

Senin, 21 Oktober 2013 - 16:44 WIB
Terkait PDAM Makassar,...
Terkait PDAM Makassar, KPK periksa Wali Kota Makassar
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin sebagai terperiksa dalam penyelidikan proyek Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Makassar.

"Yang bersangkutan diimintai keterangan sebagai terperiksa terkait dengan penyelidikan PDAM Makassar," ungkap Juru Bicara KPK Johan Budi saat dihubungi melalui pesan singkat, Senin (21/10/13)

Dia menjelaskan, KPK sudah menyelidiki proyek tersebut sejak beberapa bulan lalu. Bahkan, kata dia, beberapa pihak pun sudah dimintai keterangan. Termasuk pemeriksaan di Makassar. "Saya tidak tahu siapa saja. Nanti coba saya cek lagi," imbuhnya.

Setiap melakukan penyelidikan, dimaksudkan agar KPK dapat memastikan apakah benar atau tidak ada tindak pidana korupsi yang terjadi. Termasuk dalam proyek PDAM ini. Bahkan penyelidikan dilakukan untuk memastikan apakah ada dua alat bukti yang cukup atau tidak untuk dinaikkan ke penyidikan dengan tersangka.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah melakukan audit keuangan terkait PDAM Makassar 2012. Berdasarkan hasil audit tersebut, ditemukan kerugian negara sekitar Rp38 miliar dalam kerja sama antara PDAM dengan PT Traya Tirta Makassar.

Kemudian juga ditemukan adanya potensi kerugian negara dalam tiga kerja sama PDAM dengan pihak swasta lainnya. Ketiganya yakni kontrak dengan PT Bahana Cipta dalam rangka pengusahaan pengembangan instalasi pengolahan air (IPA) V Somba Opu sebesar Rp455,25 miliar.

Kedua, kerja sama dengan PT Multi Engka Utama dalam pengembangan sistem penyediaan air minum atas pengoperasian IPA Maccini Sombala tahun 2012-2036 dengan nilai investasi sebesar Rp69,31 miliar lebih.

Terakhir kontrak kerja sama antara PDAM Makassar dengan PT Baruga Asrinusa Development yang dinilai berpotensi mengurangi potensi pendapatan PDAM sebesar Rp2,6 miliar.

Baca berita:
PKS akui terima Rp8 M dari Wali Kota Makassar
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0951 seconds (0.1#10.140)