Marwan: Mahfud MD contoh parpol sukses pimpin MK

Minggu, 20 Oktober 2013 - 19:53 WIB
Marwan: Mahfud MD contoh...
Marwan: Mahfud MD contoh parpol sukses pimpin MK
A A A
Sindonews.com - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) penyelamatan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dikeluarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dinilai tidak logis dan telah melanggar konstitusi. Alasannya, Perpu tersebut ada upaya deparpolisasi.

Ketua Fraksi PKB di DPR RI Marwan Jafar mengatakan, kasus suap yang menjerat Ketua MK non aktif Akil Mochtar tidak bisa dipukul rata dengan parpol. Buktinya, kata dia, mantan Ketua MK Mahfud MD dari kader PKB terbukti bekerja secara profesional.

"Buktinya Mahfud MD dari parpol (PKB) bersih dan bagus. Dia (Mahfud) orang parpol yang sukses dan kredibel memimpin MK. Tidak bisa semua dipukul rata, karena belum tentu juga orang non parpol bersih dan tidak korupsi, begitu pun orang parpol belum tentu bersih," tegas Marwan kepada wartawan, di Jakarta, Minggu (20/10/2013).

Kata Marwan, klausul persyaratan hakim MK dengan ketentuan tidak menjadi anggota partai politik (parpol) sedikitnya dalam kurun waktu tujuh tahun terakhir sangat tidak logis. Menurutnya, hal itu sebagai upaya pengurangan jumlah parpol.

"Syarat harus mundur dari parpol tujuh tahun tidak tepat dan kurang logis. Di dalam Perpu itu ada semacam proses deparpolisasi," kata Ketua DPP PKB ini.

Dia menduga, ada agenda tertentu yang direncanakan orang non parpol untuk mengusasi MK. Maka itu, kata dia, yang paling penting harus dilakukan parpol adalah menghadapi ancaman deparpolisasi.

"AM (Akil Mochtar) kan hanya pribadi dan sudah lama keluar dari parpol sejak jadi hakim MK, kok ini parpolnya yang dipojokkan, dicaci maki dan dihina. Memang betul ada gerakan deparpolisasi yang menjadi musuh bersama. Kita harus lawan adanya ancaman demokrasi, karena demokrasi melalui parpol," tandanya.

Lanjut Marwan, tentang persyaratan hakim MK sudah diatur dalam pasal 15 UU No.8 tahun 2011 tentang perubahan UU MK No.24 tahun 2003, yang bersifat ideal dan normatif.

Tentang proses penjaringan dan pemilihan hakim MK sudah diatur secara jelas dalam pasal 24 C ayat 3 UUD 1945. Dimana hakim MK ditetapkan oleh Presiden berdasarkan ajuan MA (3 orang calon), DPR (3 orang), dan Presiden (3 orang).

"DPR sendiri mempunyai mekanisme untuk menentukan hakim MK. Sekali lagi, Perppu tidak boleh bertentangan dengan Konstitusi," kata anggota Komisi V DPR ini.

Diketahui, Perpu MK itu mencakup tiga substansi penting yakni penambahan persyaratan menjadi hakim MK, memperjelas mekanisme proses seleksi dan pengajuan calon hakim MK serta perbaikan sistem pengawasan kinerja hakim MK.

Dalam poin persyaratan menjadi hakim MK, di dalam Perpu ini presiden menambahkan klausul persyaratan hakim MK dengan ketentuan tidak menjadi anggota partai politik sedikitnya dalam kurun waktu tujuh tahun terakhir.
(mhd)
Berita Terkait
Gugatan Jaksa Dipecat...
Gugatan Jaksa Dipecat Karena Korupsi Ditolak Mahkamah Konstitusi
Perbedaan Mahkamah Konstitusi...
Perbedaan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung
Menjaga Martabat Mahkamah...
Menjaga Martabat Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Kembali Diuji
Menimbang Mahkamah Konstitusi...
Menimbang Mahkamah Konstitusi Hari Ini
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi dalam Pusaran Politik
Berita Terkini
Lelang Jabatan Sekda,...
Lelang Jabatan Sekda, Bupati Kuansing Minta Mobil Land Cruiser
Fuad Hasan Mangkir dari...
Fuad Hasan Mangkir dari Panggilan Penyidik, KPK: Sedang di Luar Negeri
Wali Kota Agustina Dorong...
Wali Kota Agustina Dorong Gerakan Nasional Penyelamatan Heritage Kota Maritim
HUT ke-118, Ikatan Notaris...
HUT ke-118, Ikatan Notaris Indonesia Dorong Penegakan Etik dan Adaptasi Digital
PN Jaktim Izinkan Siaran...
PN Jaktim Izinkan Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa kecuali Tahap Pembuktian
OTT Bupati Kuansing,...
OTT Bupati Kuansing, KPK Sita Pajero Sport dan Transaksi Cicilan Land Cruiser
Infografis
Adu Pendidikan Gatot...
Adu Pendidikan Gatot Nurmantyo vs Mahfud MD, Calon Menko Polkam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved