Marwan: Mahfud MD contoh parpol sukses pimpin MK

Minggu, 20 Oktober 2013 - 19:53 WIB
Marwan: Mahfud MD contoh...
Marwan: Mahfud MD contoh parpol sukses pimpin MK
A A A
Sindonews.com - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) penyelamatan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dikeluarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dinilai tidak logis dan telah melanggar konstitusi. Alasannya, Perpu tersebut ada upaya deparpolisasi.

Ketua Fraksi PKB di DPR RI Marwan Jafar mengatakan, kasus suap yang menjerat Ketua MK non aktif Akil Mochtar tidak bisa dipukul rata dengan parpol. Buktinya, kata dia, mantan Ketua MK Mahfud MD dari kader PKB terbukti bekerja secara profesional.

"Buktinya Mahfud MD dari parpol (PKB) bersih dan bagus. Dia (Mahfud) orang parpol yang sukses dan kredibel memimpin MK. Tidak bisa semua dipukul rata, karena belum tentu juga orang non parpol bersih dan tidak korupsi, begitu pun orang parpol belum tentu bersih," tegas Marwan kepada wartawan, di Jakarta, Minggu (20/10/2013).

Kata Marwan, klausul persyaratan hakim MK dengan ketentuan tidak menjadi anggota partai politik (parpol) sedikitnya dalam kurun waktu tujuh tahun terakhir sangat tidak logis. Menurutnya, hal itu sebagai upaya pengurangan jumlah parpol.

"Syarat harus mundur dari parpol tujuh tahun tidak tepat dan kurang logis. Di dalam Perpu itu ada semacam proses deparpolisasi," kata Ketua DPP PKB ini.

Dia menduga, ada agenda tertentu yang direncanakan orang non parpol untuk mengusasi MK. Maka itu, kata dia, yang paling penting harus dilakukan parpol adalah menghadapi ancaman deparpolisasi.

"AM (Akil Mochtar) kan hanya pribadi dan sudah lama keluar dari parpol sejak jadi hakim MK, kok ini parpolnya yang dipojokkan, dicaci maki dan dihina. Memang betul ada gerakan deparpolisasi yang menjadi musuh bersama. Kita harus lawan adanya ancaman demokrasi, karena demokrasi melalui parpol," tandanya.

Lanjut Marwan, tentang persyaratan hakim MK sudah diatur dalam pasal 15 UU No.8 tahun 2011 tentang perubahan UU MK No.24 tahun 2003, yang bersifat ideal dan normatif.

Tentang proses penjaringan dan pemilihan hakim MK sudah diatur secara jelas dalam pasal 24 C ayat 3 UUD 1945. Dimana hakim MK ditetapkan oleh Presiden berdasarkan ajuan MA (3 orang calon), DPR (3 orang), dan Presiden (3 orang).

"DPR sendiri mempunyai mekanisme untuk menentukan hakim MK. Sekali lagi, Perppu tidak boleh bertentangan dengan Konstitusi," kata anggota Komisi V DPR ini.

Diketahui, Perpu MK itu mencakup tiga substansi penting yakni penambahan persyaratan menjadi hakim MK, memperjelas mekanisme proses seleksi dan pengajuan calon hakim MK serta perbaikan sistem pengawasan kinerja hakim MK.

Dalam poin persyaratan menjadi hakim MK, di dalam Perpu ini presiden menambahkan klausul persyaratan hakim MK dengan ketentuan tidak menjadi anggota partai politik sedikitnya dalam kurun waktu tujuh tahun terakhir.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7155 seconds (0.1#10.140)