Refly Harun dukung Perppu MK yang diterbitkan SBY
A
A
A
Sindonews.com - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) soal Mahkamah Konstitusi (MK) yang diterbitkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dinilai sudah tepat.
Mantan Staf Ahli MK Refly Harun menilai Perppu itu untuk menyelamatkan MK meraih kepercayaan publik setelah ditangkapnya Ketua MK nonaktif Akil Mochtar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selanjutnya, kata Refly nasib Perppu soal MK ini ditentukan oleh DPR. "Sifat kegentingannya diserahkan langsung kepada presiden, sedangkan objektifitasnya ke DPR. Terserahlah DPR mau menerima atau menolak karena itu political game dan hal yang biasa mengkritik," kata Refly di acara polemik Sindo Trijaya FM, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (19/10/2013).
Dia menyebutkan, beberapa substansi dalam Perppu tersebut antara lain penambahan persyaratan Hakim MK. Disebutkan Refly, untuk menjadi Hakim MK diharuskan sudah berhenti dari partai politik minimal tujuh tahun sebelumnya.
"Jadi kalau kita bicara Perppu maka, bicara prosedur, dan susbtansi. Kalau prosedur yang berdebat orang politik. Tidak ada produk hukum yang sempurna," tukasnya.
Sebelumnya, Presiden SBY telah menanda tangani Perppu nomor 1 tahun 2013 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 24 tahun 2003 mengenai MK di Yogyakarta, Kamis, 17 Oktober 2013 malam.
Berita hak menyatakan pendapat anggota DPR mulai bergulir, karena menolak Perppu soal MK yang diterbitkan Presiden SBY.
Mantan Staf Ahli MK Refly Harun menilai Perppu itu untuk menyelamatkan MK meraih kepercayaan publik setelah ditangkapnya Ketua MK nonaktif Akil Mochtar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selanjutnya, kata Refly nasib Perppu soal MK ini ditentukan oleh DPR. "Sifat kegentingannya diserahkan langsung kepada presiden, sedangkan objektifitasnya ke DPR. Terserahlah DPR mau menerima atau menolak karena itu political game dan hal yang biasa mengkritik," kata Refly di acara polemik Sindo Trijaya FM, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (19/10/2013).
Dia menyebutkan, beberapa substansi dalam Perppu tersebut antara lain penambahan persyaratan Hakim MK. Disebutkan Refly, untuk menjadi Hakim MK diharuskan sudah berhenti dari partai politik minimal tujuh tahun sebelumnya.
"Jadi kalau kita bicara Perppu maka, bicara prosedur, dan susbtansi. Kalau prosedur yang berdebat orang politik. Tidak ada produk hukum yang sempurna," tukasnya.
Sebelumnya, Presiden SBY telah menanda tangani Perppu nomor 1 tahun 2013 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 24 tahun 2003 mengenai MK di Yogyakarta, Kamis, 17 Oktober 2013 malam.
Berita hak menyatakan pendapat anggota DPR mulai bergulir, karena menolak Perppu soal MK yang diterbitkan Presiden SBY.
(kur)