Pakar hukum tata negara: Perppu soal MK tak diperlukan

Sabtu, 19 Oktober 2013 - 10:35 WIB
Pakar hukum tata negara: Perppu soal MK tak diperlukan
Pakar hukum tata negara: Perppu soal MK tak diperlukan
A A A
Sindonews.com - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) mengenai Mahkamah Konstitusi (MK) yang diterbitkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dinilai tidak ada gunanya.

Maka itu, pakar hukum tata negara Margarito Kamis berharap DPR menolak Perppu tersebut. "Kalo saya boleh ngomong ke DPR sudahlah lupakan barang ini," ujar Margarito, dalam acara Polemik Sindo Trijaya, di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat dengan tajuk " Ada Ragu di Balik Perppu," Sabtu, (19/10/2013).

Menurutnya, salah satu poin dari Perppu itu tidak sejalan dengan konstitusi. Misalnya dengan melibatkan Komisi Yudisial (KY) untuk mengawasi MK. Alasannya adalah dalam konstitusi KY tidak diberikan kewenangan untuk mengawasi MK.

"Segala sesuatu yang dipakai dengan cara tidak baik tentu tidak akan menghasilkan sesuatu yang baik. Sudahlah, kita mesti berbesar hati Perppu ini tdak kita perlukan," tukasnya.

Berita isi Perppu soal MK tumpang tindih dengan Majelis Pengawas Etik.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.6988 seconds (0.1#10.140)