Sisminbakum
Sabtu, 19 Oktober 2013 - 07:44 WIB
Sisminbakum
A
A
A
IBARAT peribahasa, membangun sesuatu lebih mudah daripada memelihara dan melanjutkannya tampaknya telah menerpa pelaksanaan Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH)—dulu bernama Sisminbakum—di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) dengan kejadian direktur perdata diduga telah menerima uang dari seorang notaris.
Sekalipun berganti nama menjadi SABH dengan kepanjangan yang sama dengan Sisminbakum, tetap saja tidak banyak berpengaruh karena masalah praksis di lingkungan pelayanan publik itu terletak pada komitmen pimpinan dan seluruh jajarannya agar terbebas dari KKN. Sistem online yang mulai digagas penulis sejak 1999 dan efektif Juli 2002 ternyata menyisakan masalah bukan pada sistemnya, melainkan pada manusianya.
Pengalaman penulis selama merintis proyek Sisminbakum selama dua tahun cukup menyita waktu dan perhatian serta komitmen untuk membuka wawasan pegawai dan mengembalikan kepercayaan masyarakat ketika itu terhadap kinerja Ditjen AHU yang tengah terpuruk karena marak suap, gratifikasi, dan pemerasan terhadap konsumennya. Perlawanan pegawai yang telah terbiasa melakukan perbuatan tercela diperkuat para calo dan oknum pengurus ini yang memetik keuntungan dari kondisi tersebut sangat masif dengan berbagai cara antara lain membangun opini publik negatif termasuk fitnah keji terhadap dirjen AHU ketika itu dan melakukan aksi boikot atas proyek Sisminbakum yang kemudian ternyata ujungujungnya ada kepentingan fulus juga.
Percaloan dan jaringan suap-menyuap dan pemerasan dalam pelayanan publik di lingkungan Ditjen AHU selama penulis menjadi dirjen sangat mengganggu kinerja dan hambatan serius dalam upaya menciptakan good governance. Langkah penulis selaku dirjen AHU ketika itu dengan membangun sistem online telah terbukti berhasil menekan jumlah tunggakan pengesahan pendirian PT dan permohonan pengangkatan dan penempatan notaris tanpa suap dan pemerasan jauh sangat signifikan dibandingkan dengan sistem manual.
Begitu pula nilai suap yang beredar pada sistem manual sebesar Rp 25.000–50.000 per satu permohonan, per hari ratarata 250–300 permohonan x 20 hari, sangat signifikan, dan telah berhenti dengan sistem online. Sebagai dirjen AHU ketika itu, saya menghadapi banyak “musuh” termasuk “musuh dalam selimut”. Namun, sistem online telah menyelamatkan uang negara dan bahkan memasukkan dana kepada negara berlipat dalam bentuk PNBP yang meningkat setiap hari dengan teknologi online.
Jika kemudian penulis dikaitkan dengan perkara Sisminbakum, terbukti kemudian tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan benar kecuali rekayasa untuk menzalimi nama baik penulis oleh musuhmusuh tersebut. Pujian dari para investor dan notaris terutama di luar Pulau Jawa termasuk investor asing berdatangan kepada penulis karena dalam waktu tujuh hari proses permohonan pengesahan pemerintah untuk pendirian notaris selesai dan pengangkatan serta penempatan notaris berjalan baik dan lancar.
Tampaknya kondisi Sisminbakum atau SABH saat ini tengah mengalami masalah lama pada 1990-an yang muncul kembali sekalipun Kementrian Hukum dan HAM telah menyatakan zero corruption sejak Amir Syamsuddin menjadi menteri. Menteri Amir Syamsuddin mengambil langkah positif memerintahkan direktur perdata dilaporkan kepada KPK. Tentu kasus direktur perdata dapat dilihat sebagai puncak gunung di tengah lautan suap karena jika peristiwa KKN pada 1990-an kembali merebak dapat dipastikan bahwa “kerajaan kecil” suap-menyuap plus percaloan kambuh dan pengawasan pimpinan Ditjen AHU melemah secara signifikan meskipun telah ditempatkan sosok-sosok akademikus tepercaya di sana.
Pengalaman penulis, kultur birokrasi pada eselon II ke bawah merupakan pelayan publik yang selalu taat pimpinan, tetapi belum tentu taat hukum. Ketaatan mereka kepada pimpinan tidak serta-merta taat pada hukum kecuali jika pimpinan selalu memberikan contoh sikap dan disiplin baik dan benar dan melakukan sistem pengawasan internal di bawah kendali Irjen dan sesditjen.
Sebaik-baiknya sistem online, berdasarkan pengalaman, bergantung manusianya yang memegang kendali sistem sehingga pimpinan perlu turun ke bawah dan evaluasi periodik untuk mengetahui langsung hambatan dan penyebab tidak bekerjanya sistem online. Untuk keperluan ini, tentu dirjen, sesditjen, dan eselon II lain perlu sinergi dan solid menghadapi hambatan, tantangan, dan godaan pengaruh uang dan koneksi. Tanpa membangun solidaritas dan komitmen bersama di antara pimpinan dan bawahan, sistem online sebaik apa pun tidak menjamin kelancaran Ditjen AHU dalam pelayanan publik.
Ketika Sisminbakum masih konsisten diaplikasikan tenggat waktu pengesahan pendirian PT hanya tujuh hari terhitung sejak notaris memasukkan permohonannya secara online. Untuk menetapkan waktu tersebut telah terjadi perdebatan sengit antara penulis selaku dirjen ketika itu dan pejabat eselon II dan III dan tidak mudah meyakinkan bahwa metode sistem online itu banyak maslahat dari mudaratnya.
Penerapan ketentuan UU PT ke dalam sistem yang terprogram baik memerlukan kesungguhan, ketelitian, dan kehati-hatian karena menyangkut nasib permohonan 250–350 pemohon per hari ketika itu. Kecanggihan perangkat keras sistem online dan perangkat lunak untuk menambah daya dukungnya merupakan prasyarat keberhasilan sistem online plus pengawasan yang intensif dan tidak kenal lelah dari seluruh jajaran Ditjen AHU terutama dirjen, direktur perdata, dan sesditjennya.
Dalam penerapan sistem online yang intensif mencapai minimal 12 jam per hari bukan merupakan pelayanan yang mudah karena memerlukan loyalitas, disiplin, dan komitmen kuat pelaksananya. Selain itu juga perlu diikuti dengan sistem “reward and punishment” yang dilaksanakan secara konsisten oleh pimpinan dan untuk tujuan tersebut perlu ada perubahan status Ditjen AHU menjadi badan layanan umum (BLU) sehingga dapat mengelola sendiri keuangan yang masuk di bawah pengawasan ketat oleh Irjen dan BPK.
ROMLI ATMASASMITA
Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran (Unpad), Mantan Dirjen AHU Kemenhukham
Sekalipun berganti nama menjadi SABH dengan kepanjangan yang sama dengan Sisminbakum, tetap saja tidak banyak berpengaruh karena masalah praksis di lingkungan pelayanan publik itu terletak pada komitmen pimpinan dan seluruh jajarannya agar terbebas dari KKN. Sistem online yang mulai digagas penulis sejak 1999 dan efektif Juli 2002 ternyata menyisakan masalah bukan pada sistemnya, melainkan pada manusianya.
Pengalaman penulis selama merintis proyek Sisminbakum selama dua tahun cukup menyita waktu dan perhatian serta komitmen untuk membuka wawasan pegawai dan mengembalikan kepercayaan masyarakat ketika itu terhadap kinerja Ditjen AHU yang tengah terpuruk karena marak suap, gratifikasi, dan pemerasan terhadap konsumennya. Perlawanan pegawai yang telah terbiasa melakukan perbuatan tercela diperkuat para calo dan oknum pengurus ini yang memetik keuntungan dari kondisi tersebut sangat masif dengan berbagai cara antara lain membangun opini publik negatif termasuk fitnah keji terhadap dirjen AHU ketika itu dan melakukan aksi boikot atas proyek Sisminbakum yang kemudian ternyata ujungujungnya ada kepentingan fulus juga.
Percaloan dan jaringan suap-menyuap dan pemerasan dalam pelayanan publik di lingkungan Ditjen AHU selama penulis menjadi dirjen sangat mengganggu kinerja dan hambatan serius dalam upaya menciptakan good governance. Langkah penulis selaku dirjen AHU ketika itu dengan membangun sistem online telah terbukti berhasil menekan jumlah tunggakan pengesahan pendirian PT dan permohonan pengangkatan dan penempatan notaris tanpa suap dan pemerasan jauh sangat signifikan dibandingkan dengan sistem manual.
Begitu pula nilai suap yang beredar pada sistem manual sebesar Rp 25.000–50.000 per satu permohonan, per hari ratarata 250–300 permohonan x 20 hari, sangat signifikan, dan telah berhenti dengan sistem online. Sebagai dirjen AHU ketika itu, saya menghadapi banyak “musuh” termasuk “musuh dalam selimut”. Namun, sistem online telah menyelamatkan uang negara dan bahkan memasukkan dana kepada negara berlipat dalam bentuk PNBP yang meningkat setiap hari dengan teknologi online.
Jika kemudian penulis dikaitkan dengan perkara Sisminbakum, terbukti kemudian tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan benar kecuali rekayasa untuk menzalimi nama baik penulis oleh musuhmusuh tersebut. Pujian dari para investor dan notaris terutama di luar Pulau Jawa termasuk investor asing berdatangan kepada penulis karena dalam waktu tujuh hari proses permohonan pengesahan pemerintah untuk pendirian notaris selesai dan pengangkatan serta penempatan notaris berjalan baik dan lancar.
Tampaknya kondisi Sisminbakum atau SABH saat ini tengah mengalami masalah lama pada 1990-an yang muncul kembali sekalipun Kementrian Hukum dan HAM telah menyatakan zero corruption sejak Amir Syamsuddin menjadi menteri. Menteri Amir Syamsuddin mengambil langkah positif memerintahkan direktur perdata dilaporkan kepada KPK. Tentu kasus direktur perdata dapat dilihat sebagai puncak gunung di tengah lautan suap karena jika peristiwa KKN pada 1990-an kembali merebak dapat dipastikan bahwa “kerajaan kecil” suap-menyuap plus percaloan kambuh dan pengawasan pimpinan Ditjen AHU melemah secara signifikan meskipun telah ditempatkan sosok-sosok akademikus tepercaya di sana.
Pengalaman penulis, kultur birokrasi pada eselon II ke bawah merupakan pelayan publik yang selalu taat pimpinan, tetapi belum tentu taat hukum. Ketaatan mereka kepada pimpinan tidak serta-merta taat pada hukum kecuali jika pimpinan selalu memberikan contoh sikap dan disiplin baik dan benar dan melakukan sistem pengawasan internal di bawah kendali Irjen dan sesditjen.
Sebaik-baiknya sistem online, berdasarkan pengalaman, bergantung manusianya yang memegang kendali sistem sehingga pimpinan perlu turun ke bawah dan evaluasi periodik untuk mengetahui langsung hambatan dan penyebab tidak bekerjanya sistem online. Untuk keperluan ini, tentu dirjen, sesditjen, dan eselon II lain perlu sinergi dan solid menghadapi hambatan, tantangan, dan godaan pengaruh uang dan koneksi. Tanpa membangun solidaritas dan komitmen bersama di antara pimpinan dan bawahan, sistem online sebaik apa pun tidak menjamin kelancaran Ditjen AHU dalam pelayanan publik.
Ketika Sisminbakum masih konsisten diaplikasikan tenggat waktu pengesahan pendirian PT hanya tujuh hari terhitung sejak notaris memasukkan permohonannya secara online. Untuk menetapkan waktu tersebut telah terjadi perdebatan sengit antara penulis selaku dirjen ketika itu dan pejabat eselon II dan III dan tidak mudah meyakinkan bahwa metode sistem online itu banyak maslahat dari mudaratnya.
Penerapan ketentuan UU PT ke dalam sistem yang terprogram baik memerlukan kesungguhan, ketelitian, dan kehati-hatian karena menyangkut nasib permohonan 250–350 pemohon per hari ketika itu. Kecanggihan perangkat keras sistem online dan perangkat lunak untuk menambah daya dukungnya merupakan prasyarat keberhasilan sistem online plus pengawasan yang intensif dan tidak kenal lelah dari seluruh jajaran Ditjen AHU terutama dirjen, direktur perdata, dan sesditjennya.
Dalam penerapan sistem online yang intensif mencapai minimal 12 jam per hari bukan merupakan pelayanan yang mudah karena memerlukan loyalitas, disiplin, dan komitmen kuat pelaksananya. Selain itu juga perlu diikuti dengan sistem “reward and punishment” yang dilaksanakan secara konsisten oleh pimpinan dan untuk tujuan tersebut perlu ada perubahan status Ditjen AHU menjadi badan layanan umum (BLU) sehingga dapat mengelola sendiri keuangan yang masuk di bawah pengawasan ketat oleh Irjen dan BPK.
ROMLI ATMASASMITA
Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran (Unpad), Mantan Dirjen AHU Kemenhukham
(nfl)