Soal Perppu MK, DPR tak boleh santai

Jum'at, 18 Oktober 2013 - 21:55 WIB
Soal Perppu MK, DPR tak boleh santai
Soal Perppu MK, DPR tak boleh santai
A A A
Sindonews.com - Pihak DPR RI diminta untuk sigap memberikan respons terhadap terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Kalau DPR membiasakan diri untuk santai-santai saja menanggapi dikeluarkannya perppu itu, maka orang tidak akan membutuhkan lagi namanya daulat rakyat. Orang tidak akan membutuhkan lagi namanya wakil-wakil rakyat yang dipilih lewat pemilu," ujar Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Indonesia Irman Putra Sidin, saat ditemui di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (18/2013).

Maka dari itu, kata dia, sikap DPR RI menanggapi diterbitkannya Perppu MK harus dipertanyakan. "Itu yang harus, guna menyelamatkan otoritas demokrasi kita ke depan," katanya.

Sebab Perppu MK adalah ancaman utama bagi kekuasaan demokrasi. "Filosofinya seperti itu. Karena kalau perppu sudah menjadi murah harganya, orang tidak butuh demokrasi lagi. Orang tidak butuh daulat rakyat lagi. Orang tidak butuh pemilu lagi. Karena apa? Regulasi itu bisa dengan mudah dikeluarkan oleh otoritas itu sendiri," imbuhnya.

"Dan cukup pilih presiden. Karena presiden kita bisa minta untuk mengeluarkan aturan yang berlaku. Kan seperti itu," tambahnya.

Baca juga berita Isi Perppu MK tumpang tindih dengan Majelis Pengawas Etik.
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.6430 seconds (0.1#10.140)