Nasir lebih setuju revisi UU MK
A
A
A
Sindonews.com - Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil lebih setuju, bila Undang-undang Mahkamah Konstitusi (MK) direvisi, ketimbang Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).
"Saya lebih setuju UU MK direvisi ketimbang dibuat Perppu," katanya melalui pesan singkat kepada wartawan, Jumat (18/10/2013).
Menurutnya, Perppu tidak demokratis lantaran sikap DPR hanya bisa menerima atau menolak peraturan yang dikelurkan kepala negara tersebut.
"DPR saat menjawab Perppu juga hanya menjawab menerima dan menolak, tanpa argumentasi," terangnya.
Dirinya juga tak sejalan, jika hakim konstitusi harus berhenti dari partai politik (parpol) minimal 7 tahun. Ia mendorong waktu lebih lama dari yang diajukan SBY.
"Saya setuju agar yang latar belakang parpol boleh menjadi Hakim MK, jika sudah 10 tahun tidak aktif. Jadi, dua periode tidak aktif," tuntasnya.
Baca juga judicial review terbuka jika Perppu soal MK jadi UU.
"Saya lebih setuju UU MK direvisi ketimbang dibuat Perppu," katanya melalui pesan singkat kepada wartawan, Jumat (18/10/2013).
Menurutnya, Perppu tidak demokratis lantaran sikap DPR hanya bisa menerima atau menolak peraturan yang dikelurkan kepala negara tersebut.
"DPR saat menjawab Perppu juga hanya menjawab menerima dan menolak, tanpa argumentasi," terangnya.
Dirinya juga tak sejalan, jika hakim konstitusi harus berhenti dari partai politik (parpol) minimal 7 tahun. Ia mendorong waktu lebih lama dari yang diajukan SBY.
"Saya setuju agar yang latar belakang parpol boleh menjadi Hakim MK, jika sudah 10 tahun tidak aktif. Jadi, dua periode tidak aktif," tuntasnya.
Baca juga judicial review terbuka jika Perppu soal MK jadi UU.
(stb)