Hajriyanto: Perppu tidak akan berpengaruh terhadap citra MK
A
A
A
Sindonews.com - Wakil Ketua MPR Hajriyanto Y Thohari menilai, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2013, tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 24 tahun 2003, tentang Mahkamah Konstitusi (Perppu MK) tidak akan membawa pengaruh terhadap citra MK.
"Saya rasa tidak akan bawa pengaruh terhadap citra dan opini publik tentang MK. Apalagi ini hanya menyangkut hakim konstitusi yang kebetulan ketua," kata Hajriyanto di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (18/10/2013).
Politikus Partai Golkar ini mengatakan, selama belum mendapat keputusan dari DPR, maka Perppu tersebut dapat diberlakukan.
"Selama Perppu itu belum mendapat respon dari DPR secara resmi, maka Perppu itu berlaku. Bahwa nanti DPR menerima atau menolak, itu urusan nanti," terangnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI, Eva Kusuma Sundari juga menyarankan agar lembaga wakil rakyat tersebut menolak keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), yang mengeluarkan Perppu untuk menyelamatkan MK setelah Ketua MK nonaktif Akil Mochtar, ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Akil ditangkap dan telah dijadikan tersangka oleh KPK, dalam perkara dugaan suap kepengurusan Pemilukada Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Pemilukada Lebak, Banten.
Klik di sini untuk berita terkait.
"Saya rasa tidak akan bawa pengaruh terhadap citra dan opini publik tentang MK. Apalagi ini hanya menyangkut hakim konstitusi yang kebetulan ketua," kata Hajriyanto di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (18/10/2013).
Politikus Partai Golkar ini mengatakan, selama belum mendapat keputusan dari DPR, maka Perppu tersebut dapat diberlakukan.
"Selama Perppu itu belum mendapat respon dari DPR secara resmi, maka Perppu itu berlaku. Bahwa nanti DPR menerima atau menolak, itu urusan nanti," terangnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI, Eva Kusuma Sundari juga menyarankan agar lembaga wakil rakyat tersebut menolak keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), yang mengeluarkan Perppu untuk menyelamatkan MK setelah Ketua MK nonaktif Akil Mochtar, ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Akil ditangkap dan telah dijadikan tersangka oleh KPK, dalam perkara dugaan suap kepengurusan Pemilukada Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Pemilukada Lebak, Banten.
Klik di sini untuk berita terkait.
(stb)