Terbitkan Perppu MK, pemahaman SBY keliru
A
A
A
Sindonews.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi (Perppu MK).
Menurut Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima) Ray Rangkuti, dalam argumen Presiden SBY tak terlihat secara eksplisit ukuran genting yang memaksa diterbitkannya Perppu MK. Lanjutnya, kecuali dalam asumsi bahwa ada kepercayaan masyarakat yang merosot dan akan dilaksanakannya Pemilu 2014.
"Padahal justru secara faktual, asumsi itu terbantahkan. Sejak kasus Akil tertangkap tangan, MK tetap bekerja sebagaimana mestinya sampai sekarang. Dalam dua minggu sejak kasus ini terjadi, MK bahkan sudah memutus beberapa perkara sengketa," ujarnya dalam siaran persnya yang diterima Sindonews, Jumat (18/10/2013).
Sejauh ini, sambung dia, tak ada reaksi penolakan atau pengabaian masyarakat atas putusan MK tersebut. Sehingga, ia merasa perlu mempertanyakan di bagian mana Presiden SBY menilai wibawa MK yang merosot.
"Bahkan pada permohonan sengketa di mana Akil menjadi tersangka suap, putusan hukumnya kemudian telah ditetapkan MK dan kiranya dapat diterima dan dilaksanakan masyarakat. Jika begitu, dimanakah wibawa MK yang merosot itu hingga membuat suasana bangsa berada dalam kegentingan?" kata Ray.
Lebih jauh, dia mengatakan, sekalipun hakim MK saat ini berjumlah delapan orang dan dua diantaranya juga tengah dipanggil KPK sebagai saksi, tapi faktanya tak menganggu kinerja MK.
"Jadi dari segi kinerja dan hasil kerja, keseluruhannya masih dapat ditangani oleh MK. Lagi-lagi, apa alat ukur presiden menilai ada kegentingan yang memaksa dalam hal ini," pungkasnya.
Seperti diketahui, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi (Perppu MK) di Yogyakarta, Kamis, 17 Oktober 2013 malam.
Baca berita:
SBY tanda tangani Perppu MK
Menurut Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima) Ray Rangkuti, dalam argumen Presiden SBY tak terlihat secara eksplisit ukuran genting yang memaksa diterbitkannya Perppu MK. Lanjutnya, kecuali dalam asumsi bahwa ada kepercayaan masyarakat yang merosot dan akan dilaksanakannya Pemilu 2014.
"Padahal justru secara faktual, asumsi itu terbantahkan. Sejak kasus Akil tertangkap tangan, MK tetap bekerja sebagaimana mestinya sampai sekarang. Dalam dua minggu sejak kasus ini terjadi, MK bahkan sudah memutus beberapa perkara sengketa," ujarnya dalam siaran persnya yang diterima Sindonews, Jumat (18/10/2013).
Sejauh ini, sambung dia, tak ada reaksi penolakan atau pengabaian masyarakat atas putusan MK tersebut. Sehingga, ia merasa perlu mempertanyakan di bagian mana Presiden SBY menilai wibawa MK yang merosot.
"Bahkan pada permohonan sengketa di mana Akil menjadi tersangka suap, putusan hukumnya kemudian telah ditetapkan MK dan kiranya dapat diterima dan dilaksanakan masyarakat. Jika begitu, dimanakah wibawa MK yang merosot itu hingga membuat suasana bangsa berada dalam kegentingan?" kata Ray.
Lebih jauh, dia mengatakan, sekalipun hakim MK saat ini berjumlah delapan orang dan dua diantaranya juga tengah dipanggil KPK sebagai saksi, tapi faktanya tak menganggu kinerja MK.
"Jadi dari segi kinerja dan hasil kerja, keseluruhannya masih dapat ditangani oleh MK. Lagi-lagi, apa alat ukur presiden menilai ada kegentingan yang memaksa dalam hal ini," pungkasnya.
Seperti diketahui, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi (Perppu MK) di Yogyakarta, Kamis, 17 Oktober 2013 malam.
Baca berita:
SBY tanda tangani Perppu MK
(kri)