Terbitkan Perppu MK, pemahaman SBY keliru

Jum'at, 18 Oktober 2013 - 07:06 WIB
Terbitkan Perppu MK,...
Terbitkan Perppu MK, pemahaman SBY keliru
A A A
Sindonews.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi (Perppu MK).

Menurut Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima) Ray Rangkuti, dalam argumen Presiden SBY tak terlihat secara eksplisit ukuran genting yang memaksa diterbitkannya Perppu MK. Lanjutnya, kecuali dalam asumsi bahwa ada kepercayaan masyarakat yang merosot dan akan dilaksanakannya Pemilu 2014.

"Padahal justru secara faktual, asumsi itu terbantahkan. Sejak kasus Akil tertangkap tangan, MK tetap bekerja sebagaimana mestinya sampai sekarang. Dalam dua minggu sejak kasus ini terjadi, MK bahkan sudah memutus beberapa perkara sengketa," ujarnya dalam siaran persnya yang diterima Sindonews, Jumat (18/10/2013).

Sejauh ini, sambung dia, tak ada reaksi penolakan atau pengabaian masyarakat atas putusan MK tersebut. Sehingga, ia merasa perlu mempertanyakan di bagian mana Presiden SBY menilai wibawa MK yang merosot.

"Bahkan pada permohonan sengketa di mana Akil menjadi tersangka suap, putusan hukumnya kemudian telah ditetapkan MK dan kiranya dapat diterima dan dilaksanakan masyarakat. Jika begitu, dimanakah wibawa MK yang merosot itu hingga membuat suasana bangsa berada dalam kegentingan?" kata Ray.

Lebih jauh, dia mengatakan, sekalipun hakim MK saat ini berjumlah delapan orang dan dua diantaranya juga tengah dipanggil KPK sebagai saksi, tapi faktanya tak menganggu kinerja MK.

"Jadi dari segi kinerja dan hasil kerja, keseluruhannya masih dapat ditangani oleh MK. Lagi-lagi, apa alat ukur presiden menilai ada kegentingan yang memaksa dalam hal ini," pungkasnya.

Seperti diketahui, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi (Perppu MK) di Yogyakarta, Kamis, 17 Oktober 2013 malam.

Baca berita:
SBY tanda tangani Perppu MK
(kri)
Berita Terkait
Telah Jadi UU, MK Putuskan...
Telah Jadi UU, MK Putuskan Tolak Gugatan Perppu 1/2020
Uji Materi Perppu 1/2020,...
Uji Materi Perppu 1/2020, Pemohon Pertanyakan Bukti Surat dan Pengesahan
Uji Perppu Ditolak,...
Uji Perppu Ditolak, MAKI Optimistis Gugatan UU 2/2020 Dikabulkan MK
Perppu 1/2020 Jadi UU,...
Perppu 1/2020 Jadi UU, Formappi Dorong Judicial Review Melalui MK
KMPK Gugat Perppu Nomor...
KMPK Gugat Perppu Nomor 1 Tahun 2020 ke MK
Perppu Corona Beri Cek...
Perppu Corona Beri Cek Kosong bagi Pemerintah untuk Melakukan Akrobat Susun APBN
Berita Terkini
Amanat Lengkap Presiden...
Amanat Lengkap Presiden Prabowo di Upacara Prasetya Perwira TNI-Polri Tahun 2026
Jenderal Agus Subiyanto...
Jenderal Agus Subiyanto Pastikan TNI Siap Dukung Swasembada Beras
PN Jakarta Selatan Tunda...
PN Jakarta Selatan Tunda Sidang Praperadilan Roy Suryo Jilid 3 Pekan Depan
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Jilid 3 Roy Suryo Digelar di PN Jakarta Selatan Hari Ini
TNI-Polri Harus Profesional,...
TNI-Polri Harus Profesional, Prabowo: Jangan Ada Loyalitas Korps yang Sempit
Pakar Hukum Didit Wijayanto...
Pakar Hukum Didit Wijayanto Sebut Dian Sandi Harusnya Terkena Pasal 32 UU ITE, Bukan Roy Suryo
Infografis
Mahfud MD: Revisi UU...
Mahfud MD: Revisi UU MK Perpanjang Masa Tugas Anwar Usman
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved