DPR diharapkan tolak diterbitkannya Perppu MK
A
A
A
Sindonews.com - DPR RI diharapkan menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Perppu MK) yang telah ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Kita berharap DPR menolak Perppu ini diterbitkan," ujar Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima) Ray Rangkuti dalam siaran persnya yang diterima Sindonews, Jumat (18/10/2013).
Dalam hal ini, dia mengkritisi dua alasan Presiden SBY yang menjadi dasar untuk menerbitkan Perppu tersebut. Yakni hasil pertemuan dengan lembaga tinggi negara dan perlunya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap MK, khususnya menjelang Pemilu 2014 mendatang.
Dia menuturkan, dua alasan inilah nampaknya yang didefinisikan Presiden SBY sebagai hal ihwal genting yang memaksa sebagai syarat diterbitkannya Perppu MK tersebut. "Tetapi dalam dua alasan ini pulalah urgensi menolak diterbitkannya Perppu mendapat tempatnya," imbuhnya.
Menurutnya, alasan pertama soal menjaga kepercayaan dan wibawa MK yang luntur merupakan sesuatu tak jelas apa alat ukurnya. Tentu saja, lanjut Ray, kekecewaan bisa menyebabkan munculnya ketidakpercayaan pada produk putusan MK.
"Tetapi bagaimana mengukur dengan jelas dan tepat bahwa kadar kekecewaan dan ketidakpercayaan itu telah sampai ke tahap situasi bangsa dalam keadaan genting," katanya.
Seperti diketahui, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Perppu MK) di Yogyakarta, Kamis, 17 Oktober 2013 malam.
Baca berita:
SBY tanda tangani Perppu MK
"Kita berharap DPR menolak Perppu ini diterbitkan," ujar Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima) Ray Rangkuti dalam siaran persnya yang diterima Sindonews, Jumat (18/10/2013).
Dalam hal ini, dia mengkritisi dua alasan Presiden SBY yang menjadi dasar untuk menerbitkan Perppu tersebut. Yakni hasil pertemuan dengan lembaga tinggi negara dan perlunya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap MK, khususnya menjelang Pemilu 2014 mendatang.
Dia menuturkan, dua alasan inilah nampaknya yang didefinisikan Presiden SBY sebagai hal ihwal genting yang memaksa sebagai syarat diterbitkannya Perppu MK tersebut. "Tetapi dalam dua alasan ini pulalah urgensi menolak diterbitkannya Perppu mendapat tempatnya," imbuhnya.
Menurutnya, alasan pertama soal menjaga kepercayaan dan wibawa MK yang luntur merupakan sesuatu tak jelas apa alat ukurnya. Tentu saja, lanjut Ray, kekecewaan bisa menyebabkan munculnya ketidakpercayaan pada produk putusan MK.
"Tetapi bagaimana mengukur dengan jelas dan tepat bahwa kadar kekecewaan dan ketidakpercayaan itu telah sampai ke tahap situasi bangsa dalam keadaan genting," katanya.
Seperti diketahui, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Perppu MK) di Yogyakarta, Kamis, 17 Oktober 2013 malam.
Baca berita:
SBY tanda tangani Perppu MK
(kri)