Adnan Buyung minta semua Hakim MK kooperatif
A
A
A
Sindonews.com - Constitution Centre Adnan Buyung Nasution (Concern ABN) mendesak agar para Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dapat kooperatif kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Terkait dengan proses hukum Ketua MK nonaktif Akil Mochtar, kami mendesak agar hakim konstitusi lainnya dapat bekerja sama dengan aparat penegak hukum," ujar Direktur Eksekutif Concern ABN, Adnan Buyung Nasution dalam siaran persnya yang diterima Sindonews, Kamis (17/10/2013).
Hal demikian, kata dia, guna membongkar tuntas dugaan korupsi di MK, serta demi membersihkan institusi MK dan mengembalikan kepercayaan masyarakat.
Sebelumnya, Concern ABN menolak dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menyelamatkan MK untuk saat ini. "Kami menolak rencana Presiden menerbitkan Perppu untuk menyelamatkan citra MK," ujar Adnan Buyung.
Seperti diketahui, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap dua Hakim MK yaitu Anwar Usman dan Maria Farida Indrati, pada Rabu 16 Oktober 2013 kemarin. Dua Hakim MK ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Akil Mochtar dalam kasus suap penanganan sengketa pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) di Kabupaten Gunung Mas dan Lebak.
Baca juga berita terkait, Yusril: Sudah terlambat, Perppu MK tak perlu.
"Terkait dengan proses hukum Ketua MK nonaktif Akil Mochtar, kami mendesak agar hakim konstitusi lainnya dapat bekerja sama dengan aparat penegak hukum," ujar Direktur Eksekutif Concern ABN, Adnan Buyung Nasution dalam siaran persnya yang diterima Sindonews, Kamis (17/10/2013).
Hal demikian, kata dia, guna membongkar tuntas dugaan korupsi di MK, serta demi membersihkan institusi MK dan mengembalikan kepercayaan masyarakat.
Sebelumnya, Concern ABN menolak dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menyelamatkan MK untuk saat ini. "Kami menolak rencana Presiden menerbitkan Perppu untuk menyelamatkan citra MK," ujar Adnan Buyung.
Seperti diketahui, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap dua Hakim MK yaitu Anwar Usman dan Maria Farida Indrati, pada Rabu 16 Oktober 2013 kemarin. Dua Hakim MK ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Akil Mochtar dalam kasus suap penanganan sengketa pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) di Kabupaten Gunung Mas dan Lebak.
Baca juga berita terkait, Yusril: Sudah terlambat, Perppu MK tak perlu.
(maf)