SBY tanda tangani Perppu MK
A
A
A
Sindonews.com - Meski banyak kalangan menolak, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tetap menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi (Perppu MK) di Yogyakarta pada Kamis (17/10/2013), malam.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Djoko Suyanto mengatakan, dalam pertemuan dengan para Pimpinan Lembaga Negara di Kantor Presiden pada 5 Oktober 2013 yang lalu.
Hasilnya, disepakati perlu diambil langkah-langkah cepat dan tepat untuk membantu penyelamatan institusi Mahkamah Konstitusi (MK), setelah tertangkapnya mantan Ketua MK Akil Mochtar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Salah satu langkah penyelamatan yang mengemuka pada saat itu adalah perlunya diterbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
Lebih lanjut dia menuturkan, melalui kajian yang mendalam, Presiden SBY berpandangan cukup alasan konstitusional untuk menerbitkan Perppu khususnya untuk membantu MK kembali mendapatkan kepercayaan publik.
Ditambahkannya, tentulah sangat berbahaya jika MK yang punya kewenangan sangat strategis untuk menjaga konstitusi bernegara, mengawal demokrasi dan menegakkan pilar negara hukum, tidak lagi mendapatkan kepercayaan utuh.
"Apalagi, tahun depan kita menyelenggarakan pesta demokrasi Pemilu 2014, yang sangat strategis bagi keberlanjutan kehidupan berdemokrasi di tanah air," ujar Menko Polhukam Djoko Suyanto di Yogyakarta, Kamis (17/10/2013).
Dalam perhelatan Pemilu 2014 tersebut, lanjut dia, peran MK yang dipercaya sangat penting, utamanya untuk menyelesaikan sengketa hasil pemilihan umum (pemilu).
Oleh karenanya, lanjut dia, langkah cepat dan tepat untuk mengembalikan kepercayaan publik kepada MK adalah suatu keniscayaan dan penerbitan Perpu MK adalah jawaban yang tepat untuk kegentingan upaya penyelamatan MK tersebut.
Baca juga berita terkait, Yusril: Sudah terlambat, Perppu MK tak perlu.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Djoko Suyanto mengatakan, dalam pertemuan dengan para Pimpinan Lembaga Negara di Kantor Presiden pada 5 Oktober 2013 yang lalu.
Hasilnya, disepakati perlu diambil langkah-langkah cepat dan tepat untuk membantu penyelamatan institusi Mahkamah Konstitusi (MK), setelah tertangkapnya mantan Ketua MK Akil Mochtar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Salah satu langkah penyelamatan yang mengemuka pada saat itu adalah perlunya diterbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
Lebih lanjut dia menuturkan, melalui kajian yang mendalam, Presiden SBY berpandangan cukup alasan konstitusional untuk menerbitkan Perppu khususnya untuk membantu MK kembali mendapatkan kepercayaan publik.
Ditambahkannya, tentulah sangat berbahaya jika MK yang punya kewenangan sangat strategis untuk menjaga konstitusi bernegara, mengawal demokrasi dan menegakkan pilar negara hukum, tidak lagi mendapatkan kepercayaan utuh.
"Apalagi, tahun depan kita menyelenggarakan pesta demokrasi Pemilu 2014, yang sangat strategis bagi keberlanjutan kehidupan berdemokrasi di tanah air," ujar Menko Polhukam Djoko Suyanto di Yogyakarta, Kamis (17/10/2013).
Dalam perhelatan Pemilu 2014 tersebut, lanjut dia, peran MK yang dipercaya sangat penting, utamanya untuk menyelesaikan sengketa hasil pemilihan umum (pemilu).
Oleh karenanya, lanjut dia, langkah cepat dan tepat untuk mengembalikan kepercayaan publik kepada MK adalah suatu keniscayaan dan penerbitan Perpu MK adalah jawaban yang tepat untuk kegentingan upaya penyelamatan MK tersebut.
Baca juga berita terkait, Yusril: Sudah terlambat, Perppu MK tak perlu.
(maf)