Adnan desak MK surati DPR untuk tambah hakim
A
A
A
Sindonews.com - Constitution Centre Adnan Buyung Nasution (Concern ABN) mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) untuk segera berkirim surat ke DPR agar memilih seorang Hakim Konstitusi.
Hal ini guna mengisi kekosongan jabatan Hakim Konstitusi sekarang ini. Mengingat mantan Ketua MK Akil Mochtar saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), atas sejumlah kasus dugaan suap penanganan perkara pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) di MK.
"Mengenai pemilihan Hakim Konstitusi baru itu, kami mengusulkan agar calon Hakim Konstitusi tidak berasal dari partai politik," ujar Direktur Eksekutif Concern ABN, Adnan Buyung Nasution dalam siaran persnya yang diterima Sindonews, Kamis (17/10/2013).
Selain itu, kata dia, agar rekam jejak atau track record calon Hakim Konstitusi yang bersangkutan juga dipertimbangkan. "Kemudian, proses seleksi harus dilakukan secara transparan dan melibatkan partisipasi masyarakat," ungkapnya.
Sebelumnya, Concern ABN menolak dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menyelamatkan MK untuk saat ini. "Kami menolak rencana Presiden menerbitkan Perppu untuk menyelamatkan citra MK," ujar Adnan Buyung.
Baca juga berita terkait, Yusril: Sudah terlambat, Perppu MK tak perlu.
Hal ini guna mengisi kekosongan jabatan Hakim Konstitusi sekarang ini. Mengingat mantan Ketua MK Akil Mochtar saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), atas sejumlah kasus dugaan suap penanganan perkara pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) di MK.
"Mengenai pemilihan Hakim Konstitusi baru itu, kami mengusulkan agar calon Hakim Konstitusi tidak berasal dari partai politik," ujar Direktur Eksekutif Concern ABN, Adnan Buyung Nasution dalam siaran persnya yang diterima Sindonews, Kamis (17/10/2013).
Selain itu, kata dia, agar rekam jejak atau track record calon Hakim Konstitusi yang bersangkutan juga dipertimbangkan. "Kemudian, proses seleksi harus dilakukan secara transparan dan melibatkan partisipasi masyarakat," ungkapnya.
Sebelumnya, Concern ABN menolak dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menyelamatkan MK untuk saat ini. "Kami menolak rencana Presiden menerbitkan Perppu untuk menyelamatkan citra MK," ujar Adnan Buyung.
Baca juga berita terkait, Yusril: Sudah terlambat, Perppu MK tak perlu.
(maf)