Adnan Buyung tolak SBY keluarkan Perppu MK
A
A
A
Sindonews.com - Constitution Centre Adnan Buyung Nasution (Concern ABN) menolak dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menyelamatkan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk saat ini.
"Kami menolak rencana Presiden menerbitkan Perppu untuk menyelamatkan citra MK," ujar Direktur Eksekutif Concern ABN Adnan Buyung Nasution dalam siaran persnya yang diterima Sindonews, Kamis (17/10/2013).
Sebab, pihaknya tidak melihat adanya syarat untuk terbitnya Perppu, yaitu adanya suatu kegentingan yang memaksa. "Meskipun Akil Mochtar sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, hal ini tidaklah mengakibatkan MK menjadi lumpuh," katanya.
Kenyataannya sampai sekarang MK masih dapat menjalankan tugas, fungsi dan kewenangannya sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
Seperti diketahui, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyiapkan Perppu untuk menyelamatkan MK. Perppu tersebut mengatur persyaratan, aturan dan seleksi Hakim MK. Selain itu, menunjuk Komisi Yudisial (KY) sebagai lembaga yang memiliki wewenang mengawasi proses peradilan di MK.
Perppu penyelamatan MK ini disepakati Presiden SBY bersama para pimpinan lembaga negara pada pertemuan di kantor presiden, Jakarta, Sabtu 5 Oktober 2013.
Para pimpinan lembaga Negara itu adalah Ketua DPD RI Irman Gusman, Ketua DPR RI Marzuki Alie, Ketua MPR RI Sidarto Danusobroto, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Purnomo, Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali dan Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki.
Sementara pimpinan MK yang tersisa tidak dilibatkan dalam pertemuan hingga kesepakatan pembuatan Perppu.
Baca juga:
Yusril: Sudah terlambat, Perppu MK tak perlu
"Kami menolak rencana Presiden menerbitkan Perppu untuk menyelamatkan citra MK," ujar Direktur Eksekutif Concern ABN Adnan Buyung Nasution dalam siaran persnya yang diterima Sindonews, Kamis (17/10/2013).
Sebab, pihaknya tidak melihat adanya syarat untuk terbitnya Perppu, yaitu adanya suatu kegentingan yang memaksa. "Meskipun Akil Mochtar sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, hal ini tidaklah mengakibatkan MK menjadi lumpuh," katanya.
Kenyataannya sampai sekarang MK masih dapat menjalankan tugas, fungsi dan kewenangannya sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
Seperti diketahui, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyiapkan Perppu untuk menyelamatkan MK. Perppu tersebut mengatur persyaratan, aturan dan seleksi Hakim MK. Selain itu, menunjuk Komisi Yudisial (KY) sebagai lembaga yang memiliki wewenang mengawasi proses peradilan di MK.
Perppu penyelamatan MK ini disepakati Presiden SBY bersama para pimpinan lembaga negara pada pertemuan di kantor presiden, Jakarta, Sabtu 5 Oktober 2013.
Para pimpinan lembaga Negara itu adalah Ketua DPD RI Irman Gusman, Ketua DPR RI Marzuki Alie, Ketua MPR RI Sidarto Danusobroto, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Purnomo, Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali dan Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki.
Sementara pimpinan MK yang tersisa tidak dilibatkan dalam pertemuan hingga kesepakatan pembuatan Perppu.
Baca juga:
Yusril: Sudah terlambat, Perppu MK tak perlu
(hyk)