Yusril: Sudah terlambat, Perppu MK tak perlu
A
A
A
Sindonews.com - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra meminta pemerintah tak perlu lagi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menyelamatkan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kalau saya pikir Perppu sudah terlambat dikeluarkan sekarang," ujar Yusril di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (17/10/2013).
Seharusnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono langsung mengeluarkan Perppu tersebut sekira dua hari pasca Ketua MK nonaktif Akil Mochtar ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Harusnya Perppu dikeluarkan sehari atau dua hari pasca tertangkapnya Ketua MK, karena waktu itu terjadi krisis kepercayaan luar biasa terhadap MK," kata Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) ini.
Saat ini, MK tengah mengalami pemulihan diri. "Saya hari ini datang ke sidang merasa lebih tenang dibandingkan dengan satu hari sesudah Pak Akil ditangkap," imbuhnya.
Seperti diketahui, Perppu untuk menyelamatkan MK sedang dipersiapkan Presiden SBY. Perppu tersebut akan mengatur persyaratan, aturan dan seleksi Hakim MK. Selain itu, Perppu itu pun akan memberikan wewenang pada Komisi Yudisial (KY) untuk mengawasi proses peradilan di MK.
Perppu tersebut merupakan salah satu agenda dan langkah penyelamatan MK yang disepakati oleh Presiden SBY bersama para pimpinan lembaga negara, terkecuali MK, pada pertemuan di Kantor Presiden, Jakarta, Sabtu 5 Oktober 2013 lalu.
Para pimpinan lembaga Negara itu adalah Ketua DPD RI Irman Gusman, Ketua DPR RI Marzuki Alie, Ketua MPR RI Sidarto Danusobroto, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Purnomo, Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali, dan Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki.
"Kalau saya pikir Perppu sudah terlambat dikeluarkan sekarang," ujar Yusril di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (17/10/2013).
Seharusnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono langsung mengeluarkan Perppu tersebut sekira dua hari pasca Ketua MK nonaktif Akil Mochtar ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Harusnya Perppu dikeluarkan sehari atau dua hari pasca tertangkapnya Ketua MK, karena waktu itu terjadi krisis kepercayaan luar biasa terhadap MK," kata Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) ini.
Saat ini, MK tengah mengalami pemulihan diri. "Saya hari ini datang ke sidang merasa lebih tenang dibandingkan dengan satu hari sesudah Pak Akil ditangkap," imbuhnya.
Seperti diketahui, Perppu untuk menyelamatkan MK sedang dipersiapkan Presiden SBY. Perppu tersebut akan mengatur persyaratan, aturan dan seleksi Hakim MK. Selain itu, Perppu itu pun akan memberikan wewenang pada Komisi Yudisial (KY) untuk mengawasi proses peradilan di MK.
Perppu tersebut merupakan salah satu agenda dan langkah penyelamatan MK yang disepakati oleh Presiden SBY bersama para pimpinan lembaga negara, terkecuali MK, pada pertemuan di Kantor Presiden, Jakarta, Sabtu 5 Oktober 2013 lalu.
Para pimpinan lembaga Negara itu adalah Ketua DPD RI Irman Gusman, Ketua DPR RI Marzuki Alie, Ketua MPR RI Sidarto Danusobroto, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Purnomo, Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali, dan Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki.
(hyk)