PKB nilai Perppu tak boleh tabrak konstitusi
A
A
A
Sindonews.com - Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Marwan Jafar mengingatkan, agar wacana pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menyelamatkan Mahkamah Konstitusi (MK), tidak menabrak konstitusi.
"Mengenai persyaratan Hakim MK, proses penjaringan dan pemilihan Hakim MK, serta pengawasan Hakim MK yang akan dimasukkan dalam Perppu, itu semua tidak boleh bertentangan dengan konstitusi," kata Marwan melalui pesan singkat yang diterima Sindonews, Kamis (17/10/2013).
Kata dia, bila pemerintah ingin melakukan terobosan hukum, tentu harus melakukan amandemen konstitusi. Namun, untuk melakukan itu menurutnya tidak mudah. "Butuh perjalanan politik yang panjang dan kesepakatan politik yang berliku," terangnya.
Karena itu, Marwan berharap pemerintah bisa mengkaji langkah mereka yang akan menyelematkan MK melalui Perppu tersebut. "Tetapi, sekali lagi, saya mengingatkan bahwa Perppu tidak boleh menabrak konstitusi," lanjutnya.
Terakhir, dirinya menyadari, sesuai Pasal 22 ayat 1 UUD 1945, dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa, presiden berwenang terbitkan Perppu. "Presiden mutlak bertanggung jawab atas keadaan genting yang memaksa tersebut, jika dianggap perlu," pungkasnya.
"Mengenai persyaratan Hakim MK, proses penjaringan dan pemilihan Hakim MK, serta pengawasan Hakim MK yang akan dimasukkan dalam Perppu, itu semua tidak boleh bertentangan dengan konstitusi," kata Marwan melalui pesan singkat yang diterima Sindonews, Kamis (17/10/2013).
Kata dia, bila pemerintah ingin melakukan terobosan hukum, tentu harus melakukan amandemen konstitusi. Namun, untuk melakukan itu menurutnya tidak mudah. "Butuh perjalanan politik yang panjang dan kesepakatan politik yang berliku," terangnya.
Karena itu, Marwan berharap pemerintah bisa mengkaji langkah mereka yang akan menyelematkan MK melalui Perppu tersebut. "Tetapi, sekali lagi, saya mengingatkan bahwa Perppu tidak boleh menabrak konstitusi," lanjutnya.
Terakhir, dirinya menyadari, sesuai Pasal 22 ayat 1 UUD 1945, dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa, presiden berwenang terbitkan Perppu. "Presiden mutlak bertanggung jawab atas keadaan genting yang memaksa tersebut, jika dianggap perlu," pungkasnya.
(maf)