PKB nilai Perppu tak boleh tabrak konstitusi

Kamis, 17 Oktober 2013 - 18:52 WIB
PKB nilai Perppu tak...
PKB nilai Perppu tak boleh tabrak konstitusi
A A A
Sindonews.com - Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Marwan Jafar mengingatkan, agar wacana pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menyelamatkan Mahkamah Konstitusi (MK), tidak menabrak konstitusi.

"Mengenai persyaratan Hakim MK, proses penjaringan dan pemilihan Hakim MK, serta pengawasan Hakim MK yang akan dimasukkan dalam Perppu, itu semua tidak boleh bertentangan dengan konstitusi," kata Marwan melalui pesan singkat yang diterima Sindonews, Kamis (17/10/2013).

Kata dia, bila pemerintah ingin melakukan terobosan hukum, tentu harus melakukan amandemen konstitusi. Namun, untuk melakukan itu menurutnya tidak mudah. "Butuh perjalanan politik yang panjang dan kesepakatan politik yang berliku," terangnya.

Karena itu, Marwan berharap pemerintah bisa mengkaji langkah mereka yang akan menyelematkan MK melalui Perppu tersebut. "Tetapi, sekali lagi, saya mengingatkan bahwa Perppu tidak boleh menabrak konstitusi," lanjutnya.

Terakhir, dirinya menyadari, sesuai Pasal 22 ayat 1 UUD 1945, dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa, presiden berwenang terbitkan Perppu. "Presiden mutlak bertanggung jawab atas keadaan genting yang memaksa tersebut, jika dianggap perlu," pungkasnya.
(maf)
Berita Terkait
Gugatan Jaksa Dipecat...
Gugatan Jaksa Dipecat Karena Korupsi Ditolak Mahkamah Konstitusi
Perbedaan Mahkamah Konstitusi...
Perbedaan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung
Menjaga Martabat Mahkamah...
Menjaga Martabat Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Kembali Diuji
Menimbang Mahkamah Konstitusi...
Menimbang Mahkamah Konstitusi Hari Ini
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi dalam Pusaran Politik
Berita Terkini
Kasus Muara Enim, Eks...
Kasus Muara Enim, Eks Penyidik KPK: WTP Penting Bagi Pemda, Malah Jadi Ajang Negosiasi
Peduli Lingkungan, Aliansi...
Peduli Lingkungan, Aliansi Lintas Agama-Kementerian LH Serukan Tobat Ekologis Nasional
Mahasiswa Soroti Pemborosan...
Mahasiswa Soroti Pemborosan APBN, Qodari: Prabowo Berhasil Hemat Rp300 Triliun
Polri Gelar Nobar Piala...
Polri Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Pakar Hukum: Mendekatkan Polisi dengan Masyarakat
Ditahan KPK, Asrul Azis...
Ditahan KPK, Asrul Azis Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
Tepis Ada Pembagian...
Tepis Ada Pembagian Keuntungan Program MBG ke Presiden, Kepala BGN: Hoaks
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved