PKB nilai Perppu tak boleh tabrak konstitusi

Kamis, 17 Oktober 2013 - 18:52 WIB
PKB nilai Perppu tak...
PKB nilai Perppu tak boleh tabrak konstitusi
A A A
Sindonews.com - Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Marwan Jafar mengingatkan, agar wacana pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menyelamatkan Mahkamah Konstitusi (MK), tidak menabrak konstitusi.

"Mengenai persyaratan Hakim MK, proses penjaringan dan pemilihan Hakim MK, serta pengawasan Hakim MK yang akan dimasukkan dalam Perppu, itu semua tidak boleh bertentangan dengan konstitusi," kata Marwan melalui pesan singkat yang diterima Sindonews, Kamis (17/10/2013).

Kata dia, bila pemerintah ingin melakukan terobosan hukum, tentu harus melakukan amandemen konstitusi. Namun, untuk melakukan itu menurutnya tidak mudah. "Butuh perjalanan politik yang panjang dan kesepakatan politik yang berliku," terangnya.

Karena itu, Marwan berharap pemerintah bisa mengkaji langkah mereka yang akan menyelematkan MK melalui Perppu tersebut. "Tetapi, sekali lagi, saya mengingatkan bahwa Perppu tidak boleh menabrak konstitusi," lanjutnya.

Terakhir, dirinya menyadari, sesuai Pasal 22 ayat 1 UUD 1945, dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa, presiden berwenang terbitkan Perppu. "Presiden mutlak bertanggung jawab atas keadaan genting yang memaksa tersebut, jika dianggap perlu," pungkasnya.
(maf)
Berita Terkait
Gugatan Jaksa Dipecat...
Gugatan Jaksa Dipecat Karena Korupsi Ditolak Mahkamah Konstitusi
Perbedaan Mahkamah Konstitusi...
Perbedaan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung
Menjaga Martabat Mahkamah...
Menjaga Martabat Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Kembali Diuji
Menimbang Mahkamah Konstitusi...
Menimbang Mahkamah Konstitusi Hari Ini
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi dalam Pusaran Politik
Berita Terkini
Momen Prabowo Beri Angklung...
Momen Prabowo Beri Angklung ke Presiden Narendra Modi Jadi Bukti Simbol Persahabatan
Prabowo Minta Dibentuk...
Prabowo Minta Dibentuk Satgas Akademisi, Begini Reaksi Mendiktisaintek
PTUN Jakarta Kabulkan...
PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Pegawai Kemenham ke Natalius Pigai
Polisi Tetapkan 32 Tersangka...
Polisi Tetapkan 32 Tersangka Kasus Dugaan Haji Ilegal, Kerugian Rp116 Miliar
Inovasi AI Sampah Semarang...
Inovasi AI Sampah Semarang Raih Guangzhou Award 2026
Reaksi Praperadilan...
Reaksi Praperadilan Roy Suryo, Ade Darmawan: Jangan Senang Dulu, Pokok Perkara Tidak Gugur
Infografis
5 Tips Packing Mudik...
5 Tips Packing Mudik Agar Koper Tak Kelebihan Muatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved