Kasus Akil, lagi KPK cegah 3 orang

Rabu, 16 Oktober 2013 - 18:43 WIB
Kasus Akil, lagi KPK...
Kasus Akil, lagi KPK cegah 3 orang
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang saksi dalam kasus pengurusan sengketa Pemilukada Kabupaten Lebak, Banten, yang menjerat Ketua Mahkamah Kontitusi (MK) nonaktif Akil Mochtar.

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP mengatakan, status cegah untuk ketiganya mulai berlaku untuk hari ini sampai enam bulan ke depan.

"Memang benar Yayah Rodiah, Dadang Priatna, dan Muhammad Amaludin dicegah untuk bepergian ke luar negeri," kata Johan, di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (16/10/2013).

Dijelaskan Johan, ketiga saksi yang berprofesi sebagai swasta itu dicegah terkait kasus yang menjerat Akil Mochtar, Tubagus Chaeri Wardana, dan Susi Tur Andayani.

"Tindak Pidana Korupsi (TPK) Pemilukada Lebak," ujarnya.

Dalam kasus tersebut, lembaga antikorupsi resmi telah mencegah enam orang saksi. Mereka adalah Amir Hamzah-Kasmin (pasangan calon Bupati Lebak asal Golkar), Yayah Rodiah, Dadang Priatna, dan Muhammad Amaludin (swasta), serta Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

Baca berita:
Keluarkan sprindik, KPK jerat Akil dengan kasus lain
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9284 seconds (0.1#10.140)