Keluarkan sprindik, KPK jerat Akil dengan kasus lain
Rabu, 16 Oktober 2013 - 18:02 WIB
Keluarkan sprindik, KPK jerat Akil dengan kasus lain
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus hukum terhadap Mantan Ketua Mahkamah Kontitusi (MK), Akil Mochtar terkait pengurusan perkara di MK.
Juru Bicara KPK, Johan Budi SP mengatakan, KPK telah mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk kasus lain yang diduga melibatkan Akil. "Yang berkaitan perkara MK yang diduga dilakukan tersangka AM (Akil Mochtar) KPK mengeluarkan sprindik," ujar Johan, di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (16/10/2013).
Akil diduga melanggar kewenangan sebagai pejabat negara dengan menerima hadiah atau janji terkait penanganan perkara di MK. "Diduga AM melanggar 12 huruf c atau Pasal 6 Ayat 2 atau Pasal 12 B," ucapnya.
Dalam pasal gratifikasi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang disangkakan itu, diduga dalam perkara tersebut Akil Mochtar turut serta dengan tersangka lain menyalahgunakan kewenanagan sebagai pejabat negara.
"Undang Undang 31 Nomor 2002 jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Sejak 10 Oktober yang lalu," jelasnya.
Namun begitu, Johan belum menjelaskan perihal perkara yang disangkakan kepada Akil Mochtar. Termasuk soal peran Akil dalam perkara tersebut.
Baca berita:
Akil bantah bertemu Atut & Wawan di Singapura
Juru Bicara KPK, Johan Budi SP mengatakan, KPK telah mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk kasus lain yang diduga melibatkan Akil. "Yang berkaitan perkara MK yang diduga dilakukan tersangka AM (Akil Mochtar) KPK mengeluarkan sprindik," ujar Johan, di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (16/10/2013).
Akil diduga melanggar kewenangan sebagai pejabat negara dengan menerima hadiah atau janji terkait penanganan perkara di MK. "Diduga AM melanggar 12 huruf c atau Pasal 6 Ayat 2 atau Pasal 12 B," ucapnya.
Dalam pasal gratifikasi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang disangkakan itu, diduga dalam perkara tersebut Akil Mochtar turut serta dengan tersangka lain menyalahgunakan kewenanagan sebagai pejabat negara.
"Undang Undang 31 Nomor 2002 jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Sejak 10 Oktober yang lalu," jelasnya.
Namun begitu, Johan belum menjelaskan perihal perkara yang disangkakan kepada Akil Mochtar. Termasuk soal peran Akil dalam perkara tersebut.
Baca berita:
Akil bantah bertemu Atut & Wawan di Singapura
(kri)