Dua Hakim MK diperiksa KPK

Rabu, 16 Oktober 2013 - 13:01 WIB
Dua Hakim MK diperiksa...
Dua Hakim MK diperiksa KPK
A A A
Sindonews.com - Dua Hakim Mahkamah Kontitusi (MK) hari ini menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap yang menjerat mantan Ketua MK Akil Mochtar. Mereka adalah Maria Farida dan Anwar Usman.

Kedua hakim tersebut merupakan hakim panel yang diketuai Akil Mochtar saat memimpin sidang sengketa Pemilukada Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dan Lebak, Banten.

Saat tiba di lembaga pimpinan Abraham Samad itu, keduanya tak banyak berkomentar terkait materi pemeriksaan hari ini. Namun, hakim Anwar ketika disinggung perihal dugaan suap yang melibatkan sengketa pemilukada yang ditanganinya mengaku semua sudah sesuai dengan pertimbangan yang dilakukan para hakim konstitusi.

"Itu kan materi persidangan, tentu ada banyak pertimbangan," ujar Anwar di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/10/2013).

Sementara itu, Hakim Maria hanya menegaskan pemeriksaan kali ini untuk melengkapi berkas perkara tersangka Akil Mochtar. "Kami diperiksa untuk Pak Akil," singkat hakim perempuan tunggal di MK itu.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP saat dikonfirmasi membenarkan hal itu. Menurutnya, para hakim panel itu diperiksa untuk tersangka Akil Mochtar. "Mereka akan diperiksa untuk tersangka AM dalam kasus suap sengketa pemilukada," ujar Johan.

Selain dua hakim tersebut, penyidik KPK juga berencana bakal memeriksa branch manager Primatama Money Changer, Chandra situmeang. Ia bakal diperiksa dalam kasus yang sama.

"Dia (Candra Situmeang) diperiksa sebagai saksi, ujar kepala bagian pemberitaan dan informasi KPK, Priharsa Nugraha.

Untuk diketahui, Hakim Anwar dan Maria bakal dimintai keterangan terkait suap kepada Akil Mochtar sebesar Rp3 miliar yang diterima dari anggota DPR Chariun Nisa, pengusaha Cornelius, dan Hambit Bintih untuk memuluskan perkara sengketa Pemilukada Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

Sedangkan untuk Pemilukada Lebak, Banten, kedua hakim tersebut bakal dimintai keterangan terkait dugaan suap yang diterima Akil sebesar Rp1 miliar dari Adik Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dan seorang advokat bernama Susi Tur Andayani.

Baca berita sebelumnya, Hakim Konstitusi Maria dicecar soal 3 sengketa pemilukada.
(lal)
Berita Terkait
Gugatan Jaksa Dipecat...
Gugatan Jaksa Dipecat Karena Korupsi Ditolak Mahkamah Konstitusi
Perbedaan Mahkamah Konstitusi...
Perbedaan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung
Menjaga Martabat Mahkamah...
Menjaga Martabat Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Kembali Diuji
Menimbang Mahkamah Konstitusi...
Menimbang Mahkamah Konstitusi Hari Ini
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi dalam Pusaran Politik
Berita Terkini
Viral Surat Edaran Peningkatan...
Viral Surat Edaran Peningkatan Kewaspadaan, Ini Penjelasan Kejagung
Dilaporkan Roy Suryo...
Dilaporkan Roy Suryo ke Polisi, Lechumanan: Saya Kepengin Cepat Diperiksa
Prabowo Kembali Ingatkan...
Prabowo Kembali Ingatkan untuk Hentikan Korupsi, Penyelundupan, Narkoba, hingga Judi
Maruf Cahyono Gunakan...
Maruf Cahyono Gunakan Uang Gratifikasi untuk Renovasi Rumah dan Biayai Resepsi Pernikahan Anak
Yusril Minta Perpres...
Yusril Minta Perpres Pertahanan Negara Dipahami Utuh: Tidak Secara Khusus Berbicara mengenai LBGTQ
Menhut Siapkan Generasi...
Menhut Siapkan Generasi Baru Pemimpin Kehutanan melalui Penguatan SDM
Infografis
Johan Budi, Mantan Jubir...
Johan Budi, Mantan Jubir KPK Diangkat Jadi Komisaris Transjakarta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved