Dua Hakim MK diperiksa KPK

Rabu, 16 Oktober 2013 - 13:01 WIB
Dua Hakim MK diperiksa KPK
Dua Hakim MK diperiksa KPK
A A A
Sindonews.com - Dua Hakim Mahkamah Kontitusi (MK) hari ini menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap yang menjerat mantan Ketua MK Akil Mochtar. Mereka adalah Maria Farida dan Anwar Usman.

Kedua hakim tersebut merupakan hakim panel yang diketuai Akil Mochtar saat memimpin sidang sengketa Pemilukada Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dan Lebak, Banten.

Saat tiba di lembaga pimpinan Abraham Samad itu, keduanya tak banyak berkomentar terkait materi pemeriksaan hari ini. Namun, hakim Anwar ketika disinggung perihal dugaan suap yang melibatkan sengketa pemilukada yang ditanganinya mengaku semua sudah sesuai dengan pertimbangan yang dilakukan para hakim konstitusi.

"Itu kan materi persidangan, tentu ada banyak pertimbangan," ujar Anwar di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/10/2013).

Sementara itu, Hakim Maria hanya menegaskan pemeriksaan kali ini untuk melengkapi berkas perkara tersangka Akil Mochtar. "Kami diperiksa untuk Pak Akil," singkat hakim perempuan tunggal di MK itu.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP saat dikonfirmasi membenarkan hal itu. Menurutnya, para hakim panel itu diperiksa untuk tersangka Akil Mochtar. "Mereka akan diperiksa untuk tersangka AM dalam kasus suap sengketa pemilukada," ujar Johan.

Selain dua hakim tersebut, penyidik KPK juga berencana bakal memeriksa branch manager Primatama Money Changer, Chandra situmeang. Ia bakal diperiksa dalam kasus yang sama.

"Dia (Candra Situmeang) diperiksa sebagai saksi, ujar kepala bagian pemberitaan dan informasi KPK, Priharsa Nugraha.

Untuk diketahui, Hakim Anwar dan Maria bakal dimintai keterangan terkait suap kepada Akil Mochtar sebesar Rp3 miliar yang diterima dari anggota DPR Chariun Nisa, pengusaha Cornelius, dan Hambit Bintih untuk memuluskan perkara sengketa Pemilukada Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

Sedangkan untuk Pemilukada Lebak, Banten, kedua hakim tersebut bakal dimintai keterangan terkait dugaan suap yang diterima Akil sebesar Rp1 miliar dari Adik Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dan seorang advokat bernama Susi Tur Andayani.

Baca berita sebelumnya, Hakim Konstitusi Maria dicecar soal 3 sengketa pemilukada.
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5047 seconds (0.1#10.140)