Akil Mochtar harus didakwa undang-undang berlapis

Senin, 14 Oktober 2013 - 08:35 WIB
Akil Mochtar harus didakwa...
Akil Mochtar harus didakwa undang-undang berlapis
A A A
Sindonews.com - Pakar hukum pidana pencucian uang Universitas Trisakti Yenti Ganarsih menilai, tersangka Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif Akil Mochtar harus didakwa dengan dua Undang-Undang (UU) berlapis oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dua UU itu yakni, UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Yenti Ganarsih mengatakan Akil Mochtar sangat layak dikenakan TPPU. Menurutnya, penyitaan KPK terhadap tiga mobil mewah milik Akil tidak mungkin terkait dengan operasi tangkap tangan (OTT) penyuapannya sesuai pasal 12 huruf c UU Tipikor yang disangkakan. Tentu berkaitan dengan TPPU. Sehingga lanjut Yenti, tentunya KPK sedang mengumpulkan bukti korupsi Akil sebelumnya atas sitaan tersebut.

"Kalau ada korupsi-korupsi sebelum yang kemarin OTT, pasti ada TPPU-nya dan harus disangkakan bersama dengan dakwaan berlapis nantinya yaitu tipikor dan TPPU," ungkap Yenti saat dihubungi SINDO di Jakarta, Minggu, 13 Oktober 2013 sore.

Direktur Eksekutif Pusat Kajian Pencucian Uang dan Perampasan Aset (PKPUPA) Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo ini menuturkan, selain mobil bukti lain yang bisa dijadikan sebagai bukti TPPU Akil yakni rekening mencurigakan yang sudah diterima KPK dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Lebih lanjut KPK harus melakukan pendalaman harta dalam kaitannya dengan CV Ratu Samagat, perusahaan milik Akil Mochtar di Pontianak, Kalimantan Barat. "Kita doronglah KPK pakai TPPU kalau memang ada dugaan korupsi sebelumnya," imbuhnya.

Yenti malah heran kalau tidak ada sangkaan TPPU terhadap Akil tapi KPK menyita tiga mobil-mobil. Dia mempertanyakan apa dasar penyitaan itu. Karena tidak mungkin penyitaan itu terkait tangkap tangan (OTT). Apalagi pasal korupsi yang disangkakan adalah suap yang tidak perlu menyita barang lain, kecuali hanya menyita uang suap dan barang yang digunakan saat kejahatan terjadi.

"Pasal TPPU-nya yang bisa dikenakan kepada Akil Mochtar adalah pasal 3 UU TPPU No 8 tahun 2010. (Pasal itu) tentang mentransferkan atau membelanjakan atau membayarkan harta kekayaan dari hasil korupsinya," tandasnya.

Akil Mochtar disangka KPK sebagai penerima suap Rp4 miliar terkait pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Banten dan sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

Dari penggeledahan KPK sudah menyita Rp2,7 miliar dari rumah dinas Akil di Widya Chandra III No 7, Jakarta Selatan. KPK juga sudah menyita tiga mobil mewah dan memblokir enam rekeningnya.

Baca juga berita Muncul di Kota Solo, Akil Mochtar "cuci" uang.
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9176 seconds (0.1#10.140)