BNN Sebut 15 Kg Sabu dan 10 Ribu Butir Ekstasi Berasal dari Iran dan Myanmar
loading...
A
A
A
JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap peredaran narkoba 15 Kg sabu dan 10 ribu lebih butir ekstasi dari kawasan Sumatera, yang mana diduga hendak diedarkan oleh jaringan narkoba Malaysia. Ada dugaan, barang haram itu pun berasal dari Iran dan Myanmar.
"Jadi ini jenis barangnya ada yang dari Myanmar, ada yang dari Iran, jadi kalau kualitasnya kata orang Ini lebih bagus," ujar Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol I Wayan Sugiri pada wartawan, Jumat (20/9/2024).
Menurutnya, barang haram tersebut hendak diselundupkan oleh jaringan Malaysia ke Indonesia melalui Aceh dan akan diedarkan di wilayah Sumatera Utara dan Palembang. Asal barang yang diduga dari Myanmar dan Iran itu diduga turun dari Myanmar melalui sungai Mekong hingga ke Burma menembus ke Thailand dan berlabuh ke Malaysia, lantas diselundupkan ke Aceh dan ke Sumatera.
"Peredaran gelap narkotika asal (jaringan) Malaysia yang diselundupkan ke Indonesia melalui Aceh dan akan diedarkan di wilayah Sumatera Utara dan Palembang," tuturnya.
Dia menerangkan, dalam kasus itu, polisi menciduk 3 orang pelaku peredaran narkoba berinisial AI, LAH, dan FA, yang mana barang haram itu pun dibungkus dengan kemasan Teh Cina. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) Jo Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
"Dari tiga tersangka ini ada satu namanya LAH sudah pernah kena vonis 9 tahun, sudah keluar dari PN Medan dan dia mungkin mencoba lagi sama temennya dan bergabung lagi dan kena lah saat ini, jadi artinya kalau belum pernah pengalaman mungkin tidak sebanyak ini barangnya. Jadi residivis intinya," katanya.
"Jadi ini jenis barangnya ada yang dari Myanmar, ada yang dari Iran, jadi kalau kualitasnya kata orang Ini lebih bagus," ujar Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol I Wayan Sugiri pada wartawan, Jumat (20/9/2024).
Menurutnya, barang haram tersebut hendak diselundupkan oleh jaringan Malaysia ke Indonesia melalui Aceh dan akan diedarkan di wilayah Sumatera Utara dan Palembang. Asal barang yang diduga dari Myanmar dan Iran itu diduga turun dari Myanmar melalui sungai Mekong hingga ke Burma menembus ke Thailand dan berlabuh ke Malaysia, lantas diselundupkan ke Aceh dan ke Sumatera.
"Peredaran gelap narkotika asal (jaringan) Malaysia yang diselundupkan ke Indonesia melalui Aceh dan akan diedarkan di wilayah Sumatera Utara dan Palembang," tuturnya.
Dia menerangkan, dalam kasus itu, polisi menciduk 3 orang pelaku peredaran narkoba berinisial AI, LAH, dan FA, yang mana barang haram itu pun dibungkus dengan kemasan Teh Cina. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) Jo Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
"Dari tiga tersangka ini ada satu namanya LAH sudah pernah kena vonis 9 tahun, sudah keluar dari PN Medan dan dia mungkin mencoba lagi sama temennya dan bergabung lagi dan kena lah saat ini, jadi artinya kalau belum pernah pengalaman mungkin tidak sebanyak ini barangnya. Jadi residivis intinya," katanya.
(maf)