Refly Harun tolak sengketa pemilukada di MA & PT

Minggu, 13 Oktober 2013 - 16:24 WIB
Refly Harun tolak sengketa...
Refly Harun tolak sengketa pemilukada di MA & PT
A A A
Sindonews.com - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menegaskan, kalau dirinya salah seorang yang menolak bila ada rencana sengketa pemilihan kepala daerah (pemilukada) dikembalikan ke Mahkamah Agung (MA) atau pengadilan tinggi (PT).

"Saya orang yang sangat tidak setuju dikembalikan ke MA atau PT," kata Refly di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (13/10/2013).

Menurutnya, pengawasan sengketa pemilukada di Mahkamah Konstitusi (MK) lebih mudah diawasi ketimbang diserahkan ke MA atau PT.
"Lebih gampang mengawasi MK, ketimbang puluhan PT atau MA. Kalau ke MA atau PT tidak akan lebih baik, karena bagaimana kita bisa mengawasi. Berapa jumlah PT di Indonesia, lalu sidang MA ini kan tertutup. Bagaimana mengawasinya," tegasnya.

Karena itu, ia pun meminta agar penanganan sengketa pemilukada tetap dilakukan di MK. Namun, kata dia, ada beberapa catatan yang harus diperhatikan, salah satunya mengenai sistem penyelesaian sengketa pemilukada di lembaga tersebut.

"Membangun sistem penyelesaian sengketa pemilukada, sistem ini tidak dibangun," tuntasnya.

Baca juga ini tiga cara menyelamatkan MK.
(stb)
Berita Terkait
Gugatan Jaksa Dipecat...
Gugatan Jaksa Dipecat Karena Korupsi Ditolak Mahkamah Konstitusi
Perbedaan Mahkamah Konstitusi...
Perbedaan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung
Menjaga Martabat Mahkamah...
Menjaga Martabat Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Kembali Diuji
Menimbang Mahkamah Konstitusi...
Menimbang Mahkamah Konstitusi Hari Ini
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi dalam Pusaran Politik
Berita Terkini
Momen Prabowo Beri Angklung...
Momen Prabowo Beri Angklung ke Presiden Narendra Modi Jadi Bukti Simbol Persahabatan
Prabowo Minta Dibentuk...
Prabowo Minta Dibentuk Satgas Akademisi, Begini Reaksi Mendiktisaintek
PTUN Jakarta Kabulkan...
PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Pegawai Kemenham ke Natalius Pigai
Polisi Tetapkan 32 Tersangka...
Polisi Tetapkan 32 Tersangka Kasus Dugaan Haji Ilegal, Kerugian Rp116 Miliar
Inovasi AI Sampah Semarang...
Inovasi AI Sampah Semarang Raih Guangzhou Award 2026
Reaksi Praperadilan...
Reaksi Praperadilan Roy Suryo, Ade Darmawan: Jangan Senang Dulu, Pokok Perkara Tidak Gugur
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved