Refly Harun tolak sengketa pemilukada di MA & PT
Minggu, 13 Oktober 2013 - 16:24 WIB
Refly Harun tolak sengketa pemilukada di MA & PT
A
A
A
Sindonews.com - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menegaskan, kalau dirinya salah seorang yang menolak bila ada rencana sengketa pemilihan kepala daerah (pemilukada) dikembalikan ke Mahkamah Agung (MA) atau pengadilan tinggi (PT).
"Saya orang yang sangat tidak setuju dikembalikan ke MA atau PT," kata Refly di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (13/10/2013).
Menurutnya, pengawasan sengketa pemilukada di Mahkamah Konstitusi (MK) lebih mudah diawasi ketimbang diserahkan ke MA atau PT.
"Lebih gampang mengawasi MK, ketimbang puluhan PT atau MA. Kalau ke MA atau PT tidak akan lebih baik, karena bagaimana kita bisa mengawasi. Berapa jumlah PT di Indonesia, lalu sidang MA ini kan tertutup. Bagaimana mengawasinya," tegasnya.
Karena itu, ia pun meminta agar penanganan sengketa pemilukada tetap dilakukan di MK. Namun, kata dia, ada beberapa catatan yang harus diperhatikan, salah satunya mengenai sistem penyelesaian sengketa pemilukada di lembaga tersebut.
"Membangun sistem penyelesaian sengketa pemilukada, sistem ini tidak dibangun," tuntasnya.
Baca juga ini tiga cara menyelamatkan MK.
"Saya orang yang sangat tidak setuju dikembalikan ke MA atau PT," kata Refly di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (13/10/2013).
Menurutnya, pengawasan sengketa pemilukada di Mahkamah Konstitusi (MK) lebih mudah diawasi ketimbang diserahkan ke MA atau PT.
"Lebih gampang mengawasi MK, ketimbang puluhan PT atau MA. Kalau ke MA atau PT tidak akan lebih baik, karena bagaimana kita bisa mengawasi. Berapa jumlah PT di Indonesia, lalu sidang MA ini kan tertutup. Bagaimana mengawasinya," tegasnya.
Karena itu, ia pun meminta agar penanganan sengketa pemilukada tetap dilakukan di MK. Namun, kata dia, ada beberapa catatan yang harus diperhatikan, salah satunya mengenai sistem penyelesaian sengketa pemilukada di lembaga tersebut.
"Membangun sistem penyelesaian sengketa pemilukada, sistem ini tidak dibangun," tuntasnya.
Baca juga ini tiga cara menyelamatkan MK.
(stb)