Ini tiga cara menyelamatkan MK
A
A
A
Sindonews.com - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai, saat ini merupakan waktu yang tepat melakukan pembenahan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini penting dilakukan, pasca penangkapan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif Akil Mochtar, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Perbaikan yang pertama perlu dilakukan, kata dia, yakni dengan membentuk tim maupun lembaga pengawas Hakim Konstitusi MK.
"Dibentuk pengawas konstitusi yang permenen dan independen, yang hakimnya tidak dari MK termasuk sekretaris. Bisa dari KY (Komisi Yudisial)," kata Refly di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (13/10/2013).
Lanjut dia, setelah adanya pengawas maka perlu diberlakukan mekanisme rekrutmen Hakim Konstitusi MK yang lebih selektif.
Ia juga menyarankan, agar calon Hakim Konstitusi MK bisa melaporkan harta kekayaannya ke publik sebelum menjabat.
"Mekanisme rekrutmen hakim jangan presiden (atau) DPR main tunjuk (hakim) saja. Ini harus ada dari panel ahli, lalu digelar harta kekayaannya," tegasnya.
Terakhir, yakni dengan membuat persyaratan agar Hakim Konstitusi MK bukan dari partai politik (parpol) atau telah berhenti minimal lima tahun.
"Ketiga, persyaratan Hakim Konstitusi MK tidak boleh dari parpol. Harus sudah berhenti selama lima tahun dari parpol," terangnya.
Pria asal Sumatera Selatan ini mengatakan, peraturan pemerintah pengganti perundang-undang (Perppu), bisa dijadikan wadah untuk mewujudkan hal tersebut. "Tiga isu ini diwadahi oleh Perppu," tuntasnya.
Klik di sini untuk berita selengkapnya.
Hal ini penting dilakukan, pasca penangkapan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif Akil Mochtar, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Perbaikan yang pertama perlu dilakukan, kata dia, yakni dengan membentuk tim maupun lembaga pengawas Hakim Konstitusi MK.
"Dibentuk pengawas konstitusi yang permenen dan independen, yang hakimnya tidak dari MK termasuk sekretaris. Bisa dari KY (Komisi Yudisial)," kata Refly di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (13/10/2013).
Lanjut dia, setelah adanya pengawas maka perlu diberlakukan mekanisme rekrutmen Hakim Konstitusi MK yang lebih selektif.
Ia juga menyarankan, agar calon Hakim Konstitusi MK bisa melaporkan harta kekayaannya ke publik sebelum menjabat.
"Mekanisme rekrutmen hakim jangan presiden (atau) DPR main tunjuk (hakim) saja. Ini harus ada dari panel ahli, lalu digelar harta kekayaannya," tegasnya.
Terakhir, yakni dengan membuat persyaratan agar Hakim Konstitusi MK bukan dari partai politik (parpol) atau telah berhenti minimal lima tahun.
"Ketiga, persyaratan Hakim Konstitusi MK tidak boleh dari parpol. Harus sudah berhenti selama lima tahun dari parpol," terangnya.
Pria asal Sumatera Selatan ini mengatakan, peraturan pemerintah pengganti perundang-undang (Perppu), bisa dijadikan wadah untuk mewujudkan hal tersebut. "Tiga isu ini diwadahi oleh Perppu," tuntasnya.
Klik di sini untuk berita selengkapnya.
(stb)