Hakim Konstitusi Maria siap diperiksa KPK

Jum'at, 11 Oktober 2013 - 01:00 WIB
Hakim Konstitusi Maria siap diperiksa KPK
Hakim Konstitusi Maria siap diperiksa KPK
A A A
Sindonews.com - Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati mengaku siap diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk memberikan keterangan terkait kasus yang menjerat Ketua MK nonaktif Akil Mochtar.

Akil ditangkap KPK lantaran diduga menerima suap penanganan sengeketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dan Lebak, Banten.

"Pemangilan (KPK) sudah ada, tapi belum tahu kapan," kata Maria usai diperiksa Majelis Kehormatan Konstitusi (MKK), di Gedung MK, Jakarta, Kamis (10/10/2013) malam.

Kendati demikian, untuk memenuhi panggilan KPK, Maka harus meminta persetujuan terlebih dahulu kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyuono (SBY). Menurutnya, itu sudah sesuai dengan undang-undang. Bahkan, pihak MK sudah melayangkan surat ke Presiden SBY untuk izin pemeriksaan.

"Karena kalau hakim konstitusi dipangil KPK harus ada persetujuan Presiden, dan tidak sembarangan untuk pangil (Hakim Konstitusi) itu sesuai UU MK, " tukasnya.

Baca juga berita Hakim Konstitusi Maria dicecar soal 3 sengketa pemilukada.
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7100 seconds (0.1#10.140)