Hukuman yang layak untuk Akil

Jum'at, 11 Oktober 2013 - 02:04 WIB
Hukuman yang layak untuk...
Hukuman yang layak untuk Akil
A A A
Sindonews.com - Dengan adanya kasus dugaan suap yang melibatkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, kini sebagian besar masyarakat Indonesia memandang sebelah mata pada MK.

Dekan Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) Rusli Muhammad mengatakan, hukuman yang patut dijatuhkan pada Akil, cukup dengan hukuman masa tahanan seberat-beratnya.

Wacana pemberian hukuman mati baginya belum patut dijatuhkan pada Akil mengingat kasus dugaan suap tersebut belum memenuhi beberapa kriteria seorang tersangka layak diberi hukuman mati.

"Jika perbuatan Akil masuk kategori korupsi yang memiliki dampak besar hingga menurunkan tingkat kesejahteraan masyarakat seperti memiskinkan banyak pihak, merusak tatanan ekonomi, sosial, politik dan bernegara, saya rasa layak dihukum mati. Namun dalam kasus ini, tatanan ekonomi dan politik Indonesia tidak sampai rusak sehingga cukup dihukum penjara seberat-beratnya," ungkapnya di Yogyakarta, Kamis 10 Oktober 2013.

Sebagai pakar hukum, Rusli pun berpendapat harus adanya pengawasan bagi MK ke depan. Pengawas tersebut bisa dibentuk secara internal maupun eksternal. Dengan dua pihak pengawasan, diharapkan MK mampu benar-benar menjadi lembaga penegak hukum konstitusi.

"Saya setuju jika Komisi Yudisial (KY). ditunjuk sebagai pengawas eksternal MK. Saya rasa KY masih layak dan merupakan pihak yang netral untuk mengemban tugas mengawasi MK. Apalagi KY bukanlah lembaga yang nantinya akan mengeluarkan sebuah produk hukum, sehingga setidaknya meminimalisir kemungkinan masuknya kepentingan dari luar," paparnya.

Baca juga berita terkait, rekening Akil Mochtar diblokir KPK.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8282 seconds (0.1#10.140)