Reformasi sistem peradilan mendesak dilakukan

Kamis, 10 Oktober 2013 - 19:17 WIB
Reformasi sistem peradilan...
Reformasi sistem peradilan mendesak dilakukan
A A A
Sindonews.com - Reformasi sistem peradilan di Indonesia dirasa sangat mendesak. Maraknya kasus korupsi yang melibatkan oknum anggota penegak hukum, menjadi pemicunya.

Hal tersebut dikatakan pengamat hukum Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Pujiyono dalam acara Forum Group Discussion Revitalisasi Pengadilan Tipikor, Tantangan dan Harapan di Hotel Amaris, Jalan Pemuda, Kota Semarang, Kamis (10/10/2013).

“Maraknya kasus-kasus terutama korupsi yang melibatkan oknum penegak hukum kita sudah sangat mengkhawatirkan. Hal itu jelas menciderai rasa keadilan yang selama ini diharapkan masyarakat,” kata Pujiyono.

Pujiyono menambahkan, upaya untuk melakukan reformasi sistem peradilan di Indonesia sudah sangat mendesak. Reformasi tersebut mengandung makna pembaharuan sistem peradilan menuju kualitas yang lebih baik atau secara singkat peningkatan kualitas sistem peradilan.

Reformasi sistem peradilan itu imbuh dia, mencakup pembaharuan undang-undang atau substansi hukum (legal substance reform), pembaharuan struktur hukum (legal structure reform) dan pembaharuan budaya hukum (legal culture reform) yang termasuk di dalamnya juga pembaharuan etika hukum dan ilmu/pendidikan hukum (legal ethic and legal science atau education reform).

“Hal yang harus diutamakan dalam proses reformasi itu saya rasa terdapat pada pembaharuan etika hukum dan ilmu pendidikan tentang hukum. Sebab, kebobrokan hukum di negeri ini tidak hanya karena ulah penegak hukum, tetapi juga menggambarkan kebobrokan masyarakat kita. Kalau masyarakat sehat, maka hukum juga akan berjalan sehat,” paparnya.

Untuk itu ia berharap pemerintah lebih menekankan upaya untuk mengedukasi masyarakat mengenai budaya antikorupsi. Pemerintah harus menciptakan ruang, tempat dan wahana yang dapat menciptakan kebijakan antikorupsi di kalangan masyarakat dewasa ini.

“Disinilah peran kita semua, baik pemerintah, tokoh agama, pendidik dan masyarakat umum melakukan reformasi hukum secara kultural itu. Meski begitu, penegakan serta pengawasan terhadap perilaku hukum juga harus terus dilakukan,” pungkasnya.

Baca juga berita terkait, komitmen SBY berantas korupsi diragukan.
(maf)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Febrie Adriansyah Bakal...
Febrie Adriansyah Bakal Ditahan usai Diperiksa Kejagung?
Kasus Korupsi Febrie...
Kasus Korupsi Febrie Adriansyah dan Don Ritto Kini Sepenuhnya Kewenangan Jaksa
Nanik S Deyang Absen...
Nanik S Deyang Absen Hadiri Rapat Laporan Keuangan BGN di Komisi IX DPR
Kadar Emas Batangan...
Kadar Emas Batangan yang Ditemukan di Rumah Febrie Adriansyah 23 Karat
Koalisi Advokat Serahkan...
Koalisi Advokat Serahkan Draft RUU Advokat kepada Pemerintah
Don Ritto Dilimpahkan...
Don Ritto Dilimpahkan ke Kejagung, Polisi Serahkan Barang Bukti Kasus Korupsi dan TPPU
Infografis
Spesifikasi Sistem Rudal...
Spesifikasi Sistem Rudal Patriot yang Dikirim AS ke Ukraina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved