Jimly minta semua lembaga negara diawasi termasuk KPK
A
A
A
Sindonews.com - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie menegaskan, semua lembaga negara tak satupun yang luput dari pengawasan.
Sehingga, jika terjadi penyelewengan maka sudah pasti mudah terdeteksi oleh publik. "Itu cara sistem check and balance di negara kita. Semua lembaga ada pengawasnya," kata Jimly, saat menghadiri launching maskot dan jingle di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (10/10/2013).
Dikatakan Jimly, lembaga yang berpredikat super body seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekalipun, tak luput dari sistem pengawasan. "Sekarang sudah terbukti, Ketua MK saja bisa ditangkap oleh KPK," ujarnya.
Menurut Mantan Ketua Mahkamah Kontitusi (MK) ini, rencana pemerintah untuk memberikan kewenangan kepada Komisi Yudisial (KY), untuk mengawasi lembaga yang pernah dipimpinnya itu menjadi hak prerogratif presiden.
Hanya saja, kata dia, keseriusan pemerintah untuk menyelamatkan MK itu dengan menegaskan undang-undang yang baku. "Terserah pemerintah," kilahnya.
Sebelumnya, Jimly kurang sependapat dengan kebijakan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) dalam menyelamatkan MK.
Pasalnya, Perppu cenderung dibentuk setelah mantan Ketua MK Akil Mochtar tertangkap KPK. Kata dia, fungsi Perppu atau Undang-undang sekalipun harus memiliki fungsi menyelamatkan lembaga MK, bukan personel pimpinan lembaga.
Baca juga Pasek minta Jimly dan Mahfud berhenti perang urat saraf.
Sehingga, jika terjadi penyelewengan maka sudah pasti mudah terdeteksi oleh publik. "Itu cara sistem check and balance di negara kita. Semua lembaga ada pengawasnya," kata Jimly, saat menghadiri launching maskot dan jingle di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (10/10/2013).
Dikatakan Jimly, lembaga yang berpredikat super body seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekalipun, tak luput dari sistem pengawasan. "Sekarang sudah terbukti, Ketua MK saja bisa ditangkap oleh KPK," ujarnya.
Menurut Mantan Ketua Mahkamah Kontitusi (MK) ini, rencana pemerintah untuk memberikan kewenangan kepada Komisi Yudisial (KY), untuk mengawasi lembaga yang pernah dipimpinnya itu menjadi hak prerogratif presiden.
Hanya saja, kata dia, keseriusan pemerintah untuk menyelamatkan MK itu dengan menegaskan undang-undang yang baku. "Terserah pemerintah," kilahnya.
Sebelumnya, Jimly kurang sependapat dengan kebijakan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) dalam menyelamatkan MK.
Pasalnya, Perppu cenderung dibentuk setelah mantan Ketua MK Akil Mochtar tertangkap KPK. Kata dia, fungsi Perppu atau Undang-undang sekalipun harus memiliki fungsi menyelamatkan lembaga MK, bukan personel pimpinan lembaga.
Baca juga Pasek minta Jimly dan Mahfud berhenti perang urat saraf.
(stb)