Hakim MK keukeuh tolak KY awasi MK
A
A
A
Sindonews.com - Rencana Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu), untuk menyelamatkan Mahkamah Konstitusi (MK), rupanya tak didukung oleh Hakim Konstitusi Harjono.
Khususnya, yang akan memberikan kewenangan kembali kepada Komisi Yudisial (KY) untuk mengawasi Mahkamah Konstitusi (MK).
Harjono berpendapat, jika kewenangan KY dikembalikan kembali dalam hal mengawasi MK, berpotensi melanggar aturan yang sudah ada.
Dia mengibaratkan, pengembalian kewenangan KY dalam mengawasi MK seperti seorang pengendara kendaraan motor menerobos jalan yang sudah dipasang tanda verboden.
"Pengawasan hakim oleh KY, sebetulnya kami tak menolak dan juga tak menyetujui. Diibaratkan, saya naik motor lewat jalan, di sanakan ada tanda verboden. Kalau Perpu, di bawah undang-undang, dikembalikan pada KY, ibaratnya sudah sebagai tanda verboden," ujar Harjono di gedung MK, jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (10/10/2013).
Meski demikian, lanjut dia, pihaknya mempersilahkan apabila Perpu penyelamatan MK memungkinkan KY untuk menerobos aturan yang ada. "Kalau mau terabas, ya terabas saja. Tapi di sana ada verboden itu," katanya.
Baca juga amanah UUD 45 berhak awasi MK.
Khususnya, yang akan memberikan kewenangan kembali kepada Komisi Yudisial (KY) untuk mengawasi Mahkamah Konstitusi (MK).
Harjono berpendapat, jika kewenangan KY dikembalikan kembali dalam hal mengawasi MK, berpotensi melanggar aturan yang sudah ada.
Dia mengibaratkan, pengembalian kewenangan KY dalam mengawasi MK seperti seorang pengendara kendaraan motor menerobos jalan yang sudah dipasang tanda verboden.
"Pengawasan hakim oleh KY, sebetulnya kami tak menolak dan juga tak menyetujui. Diibaratkan, saya naik motor lewat jalan, di sanakan ada tanda verboden. Kalau Perpu, di bawah undang-undang, dikembalikan pada KY, ibaratnya sudah sebagai tanda verboden," ujar Harjono di gedung MK, jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (10/10/2013).
Meski demikian, lanjut dia, pihaknya mempersilahkan apabila Perpu penyelamatan MK memungkinkan KY untuk menerobos aturan yang ada. "Kalau mau terabas, ya terabas saja. Tapi di sana ada verboden itu," katanya.
Baca juga amanah UUD 45 berhak awasi MK.
(stb)