Para mantan hakim MK setuju Majelis Pengawas Etik dibentuk
A
A
A
Sindonews.com - Para mantan hakim konstitusi setuju dengan ide Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan membentuk Majelis Pengawas Etik.
"Tadi ada satu hal yang menarik, mereka (para mantan hakim) sangat setuju dengan rencana dari MK untuk membentuk Majelis Etik segera," ujar Wakil Ketua MK, Hamdan Zoelva usai mengikuti pertemuan dengan para mantan hakim konstitusi di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2013).
Para mantan hakim itu yakni Jimly Asshiddiqie, Mahfud MD, Maruarar Siahaan, HAS Natabaya dan M Laica Marzuki. Mereka telah melakukan pertemuan tertutup dengan pihak MK di Gedung MK, Rabu malam.
Sementara pihak MK yang ikut dalam pertemuan itu diantaranya delapan hakim konstitusi, yakni Hamdan Zoelva, Harjono, Muhammad Alim, Patrialis Akbar, Maria Farida, Ahmad Fadlil, Anwar Usman dan Arif Hidayat. Sekretaris Jenderal (Sekjen) MK Janedjri M Gaffar dan Panitera MK Kasianus Sidauruk pun turut hadir.
"Mereka (para mantan hakim) pun menyatakan bahwa periode yang lalu hal itu belum terpikirkan. Karena kasus (Akil Mochtar) ini misalnya terkait ketua atau pimpinan. Kalau tidak ada Majelis Etik yang permanen, maka laporan tidak akan berlanjut dengan baik," tutur Hamdan.
Para mantan hakim konstitusi, lanjut dia, juga sepakat jika anggota Majelis Pengawas Etik nantinya dari kalangan independen. Lebih jauh, dia mengatakan, bahwa tak ada agenda yang begitu spesial dalam pertemuan antara pihaknya dengan para mantan hakim konstitusi itu.
"Tidak ada yang terlalu spesial, hanya para senior ini berkeinginan untuk datang ke MK bertemu dengan kami untuk mendiskusikan perkembangan yang terjadi terkait peristiwa yang menggemparkan. Ini pertemuan kedua," kata Hamdan.
Baca berita:
Mahfud terbahak-bahak dengar tudingan Jimly
"Tadi ada satu hal yang menarik, mereka (para mantan hakim) sangat setuju dengan rencana dari MK untuk membentuk Majelis Etik segera," ujar Wakil Ketua MK, Hamdan Zoelva usai mengikuti pertemuan dengan para mantan hakim konstitusi di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2013).
Para mantan hakim itu yakni Jimly Asshiddiqie, Mahfud MD, Maruarar Siahaan, HAS Natabaya dan M Laica Marzuki. Mereka telah melakukan pertemuan tertutup dengan pihak MK di Gedung MK, Rabu malam.
Sementara pihak MK yang ikut dalam pertemuan itu diantaranya delapan hakim konstitusi, yakni Hamdan Zoelva, Harjono, Muhammad Alim, Patrialis Akbar, Maria Farida, Ahmad Fadlil, Anwar Usman dan Arif Hidayat. Sekretaris Jenderal (Sekjen) MK Janedjri M Gaffar dan Panitera MK Kasianus Sidauruk pun turut hadir.
"Mereka (para mantan hakim) pun menyatakan bahwa periode yang lalu hal itu belum terpikirkan. Karena kasus (Akil Mochtar) ini misalnya terkait ketua atau pimpinan. Kalau tidak ada Majelis Etik yang permanen, maka laporan tidak akan berlanjut dengan baik," tutur Hamdan.
Para mantan hakim konstitusi, lanjut dia, juga sepakat jika anggota Majelis Pengawas Etik nantinya dari kalangan independen. Lebih jauh, dia mengatakan, bahwa tak ada agenda yang begitu spesial dalam pertemuan antara pihaknya dengan para mantan hakim konstitusi itu.
"Tidak ada yang terlalu spesial, hanya para senior ini berkeinginan untuk datang ke MK bertemu dengan kami untuk mendiskusikan perkembangan yang terjadi terkait peristiwa yang menggemparkan. Ini pertemuan kedua," kata Hamdan.
Baca berita:
Mahfud terbahak-bahak dengar tudingan Jimly
(kri)