Sidang sengketa Pemilukada Gunung Mas mirip seminar
A
A
A
Sindonews.com - Sidang perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah yang telah digelar Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai lebih mirip seminar.
Hal itu diutarakan oleh salah satu pemohon dalam perkara sengketa Pemilukada Gunung Mas, Alfridel Jinu.
"Mereka beracara lebih mirip seperti seminar," ujar Alfridel usai mengikuti sidang putusan sengketa Pilkada Gunung Mas di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2013).
Menurutnya, pemeriksaan keterangan saksi seringkali sangat didominasi oleh pimpinan sidang. "Harusnya kalau sidang semua hakim bertanya kepada saksi, tapi ini ketuanya terus yang nyerocos," katanya.
Pimpinan sidang yang dia maksud yakni Ketua MK nonaktif, Akil Mochtar. Sekedar diketahui, sebelum Akil ditangkap, sidang perkara tersebut selalu dipimpin Akil Mochtar.
Selain itu, menurut Alfridel, keanehan dalam sidang sengketa pemilukada itu yakni ditolaknya sejumlah saksi yang diajukan oleh pihaknya.
"Masa dia bilang saksi sudah cukup, padahal masih banyak yang lain yang mau bersaksi," katanya. Maka dari itu, dia mengaku tidak puas atas sidang putusan sengketa Pemilukada Gunung Mas yang digelar MK sore tadi.
Sekadar informasi, pasangan calon Hambit Bintih-Arton S Dohong dipastikan sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih Gunung Mas, Kalimantan Tengah, periode 2013-2018.
Hal itu merupakan hasil putusan sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK), sore ini.
Dalam sidang putusan itu, MK menolak gugatan yang diajukan oleh pemohon dari pasangan calon Bupati Gunung Mas, Jaya Samaya Monong dan wakilnya Daldin. Tak hanya itu, MK juga menolak eksepsi KPU Kabupaten Gunung Mas selaku pihak Termohon dalam perkara ini, untuk seluruhnya.
Disamping itu, MK juga menyatakan untuk menolak salah satu gugatan pemohon dari pasangan bakal calon (Balon) Bupati dan waki Bupati, Alfridel Jinu dan Ude Arnold Pisy mengenai sengketa Pemilukada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.
Dalam hal ini, majelis mengabulkan eksepsi Termohon I KPU Kabupaten Gunung Mas dan eksepsi pihak Terkait, pasangan calon Bupati dan wakilnya Hambit Bintih dan Arton S Dohong untuk sebagian.
Pemohon diketahui mengajukan gugatan terkait menyangkut Pilkada diikuti oleh peserta yang didasarkan pada SK KPU Kabupaten Gunung Mas Nomor 15 Tahun 2013 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2013.
Padahal SK tersebut telah dibatalkan melalui Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaranya Nomor 23/G/2013/PTUN PLK tanggal 20 Agustus 2013. MK beralasan, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan. Sedangkan, eksepsi dari termohon I dan eksepsi terkait tentang kedudukan hukum Pemohon, beralasan hukum.
Baca berita:
Saingan Hambit Bintih bakal serahkan bukti pelanggaran ke KPK
Hal itu diutarakan oleh salah satu pemohon dalam perkara sengketa Pemilukada Gunung Mas, Alfridel Jinu.
"Mereka beracara lebih mirip seperti seminar," ujar Alfridel usai mengikuti sidang putusan sengketa Pilkada Gunung Mas di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2013).
Menurutnya, pemeriksaan keterangan saksi seringkali sangat didominasi oleh pimpinan sidang. "Harusnya kalau sidang semua hakim bertanya kepada saksi, tapi ini ketuanya terus yang nyerocos," katanya.
Pimpinan sidang yang dia maksud yakni Ketua MK nonaktif, Akil Mochtar. Sekedar diketahui, sebelum Akil ditangkap, sidang perkara tersebut selalu dipimpin Akil Mochtar.
Selain itu, menurut Alfridel, keanehan dalam sidang sengketa pemilukada itu yakni ditolaknya sejumlah saksi yang diajukan oleh pihaknya.
"Masa dia bilang saksi sudah cukup, padahal masih banyak yang lain yang mau bersaksi," katanya. Maka dari itu, dia mengaku tidak puas atas sidang putusan sengketa Pemilukada Gunung Mas yang digelar MK sore tadi.
Sekadar informasi, pasangan calon Hambit Bintih-Arton S Dohong dipastikan sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih Gunung Mas, Kalimantan Tengah, periode 2013-2018.
Hal itu merupakan hasil putusan sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK), sore ini.
Dalam sidang putusan itu, MK menolak gugatan yang diajukan oleh pemohon dari pasangan calon Bupati Gunung Mas, Jaya Samaya Monong dan wakilnya Daldin. Tak hanya itu, MK juga menolak eksepsi KPU Kabupaten Gunung Mas selaku pihak Termohon dalam perkara ini, untuk seluruhnya.
Disamping itu, MK juga menyatakan untuk menolak salah satu gugatan pemohon dari pasangan bakal calon (Balon) Bupati dan waki Bupati, Alfridel Jinu dan Ude Arnold Pisy mengenai sengketa Pemilukada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.
Dalam hal ini, majelis mengabulkan eksepsi Termohon I KPU Kabupaten Gunung Mas dan eksepsi pihak Terkait, pasangan calon Bupati dan wakilnya Hambit Bintih dan Arton S Dohong untuk sebagian.
Pemohon diketahui mengajukan gugatan terkait menyangkut Pilkada diikuti oleh peserta yang didasarkan pada SK KPU Kabupaten Gunung Mas Nomor 15 Tahun 2013 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2013.
Padahal SK tersebut telah dibatalkan melalui Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaranya Nomor 23/G/2013/PTUN PLK tanggal 20 Agustus 2013. MK beralasan, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan. Sedangkan, eksepsi dari termohon I dan eksepsi terkait tentang kedudukan hukum Pemohon, beralasan hukum.
Baca berita:
Saingan Hambit Bintih bakal serahkan bukti pelanggaran ke KPK
(kri)