Akil Mochtar bisa dijerat dengan TPPU

Rabu, 09 Oktober 2013 - 20:18 WIB
Akil Mochtar bisa dijerat...
Akil Mochtar bisa dijerat dengan TPPU
A A A
Sindonews.com - Tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Lebak, Banten dan Pemilukada Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Akil Mochtar, bisa dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), jika ditemukan alat bukti yang cukup.

"Sepanjang penyidik ditemukan bukti-bukti awal bahwa terjadi TPPU, maka bisa dikenakan TPPU," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi SP di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (9/10/2013).

Saat ini KPK sedang menelusuri aset milik Akil, bahkan KPK sudah menerima laporan hasil analis (LHA) dari Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). "Belum ada sangkaan TPPU, KPK masih lakukan asset tracing," imbuhnya.

Mobil Mercy S 350, Audi Q5, dan Toyota Crown Athlete disita KPK dari rumah Akil di Pancoran, Jakarta Selatan. Satu di antaranya atas nama Daryono, sopir Akil. Ketika disinggung apakah itu termasuk penyamaran aset, Johan tidak berani berspekulasi. "Jangan disimpulkan begitu (ada unsur TPPU). Saya kan tidak katakan mobil diatas namakan orang itu jadi TPPU," tukasnya.

Baca juga berita terkait, MK tak tahu Akil punya mobil Mercy & Audi.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.4021 seconds (0.1#10.140)