Pengawas Etik MK akan dilengkapi kotak aduan
A
A
A
Sindonews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membentuk Majelis Pengawas Etik yang rencananya dari kalangan independen.
Jika dibentuk nantinya, Majelis Pengawas Etik akan dilengkapi dengan kotak suara, email dan sms pengaduan, guna menampung aspirasi masyarakat mengenai perilaku Hakim MK.
"Kami rencana akan membuka satu kotak pos surat, email dan sms untuk langsung kepada majelis pengawas etik, yang hanya bisa dibuka oleh majelis etik," kata Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2013).
Hamdan menjelaskan, peran majelis pengawas etik nantinya serupa dengan fungsi Komisi Yudisial (KY) sebelum diamputasi MK. Sekadar diketahui, wacana pembentukan Majelis Pengawas Etik MK ini mencuat pasca Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyatakan sedang menyiapkan Peraturan Pemeritah Pengganti Undang-Undang (Perpu) penyelamatan MK.
Perpu tersebut akan mengatur persyaratan, aturan dan seleksi Hakim MK. Selain itu, Perpu itu pun akan memberikan wewenang pada KY untuk mengawasi proses peradilan di MK. Perpu tersebut merupakan salah satu butir agenda dan langkah Penyelamatan Mahkamah Konstitusi yang disepakati oleh Presiden SBY bersama para pimpinan lembaga negara terkecuali MK, pada pertemuan di kantor presiden, Jakarta, Sabtu 5 Oktober 2013.
Para pimpinan lembaga negara itu adalah Ketua DPD RI Irman Gusman, Ketua DPR RI Marzuki Alie, Ketua MPR RI Sidarto Danusobroto, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Purnomo, Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali dan Ketua KY Suparman Marzuki.
Baca juga berita Marzuki bantah ada skenario di balik kasus Akil.
Jika dibentuk nantinya, Majelis Pengawas Etik akan dilengkapi dengan kotak suara, email dan sms pengaduan, guna menampung aspirasi masyarakat mengenai perilaku Hakim MK.
"Kami rencana akan membuka satu kotak pos surat, email dan sms untuk langsung kepada majelis pengawas etik, yang hanya bisa dibuka oleh majelis etik," kata Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2013).
Hamdan menjelaskan, peran majelis pengawas etik nantinya serupa dengan fungsi Komisi Yudisial (KY) sebelum diamputasi MK. Sekadar diketahui, wacana pembentukan Majelis Pengawas Etik MK ini mencuat pasca Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyatakan sedang menyiapkan Peraturan Pemeritah Pengganti Undang-Undang (Perpu) penyelamatan MK.
Perpu tersebut akan mengatur persyaratan, aturan dan seleksi Hakim MK. Selain itu, Perpu itu pun akan memberikan wewenang pada KY untuk mengawasi proses peradilan di MK. Perpu tersebut merupakan salah satu butir agenda dan langkah Penyelamatan Mahkamah Konstitusi yang disepakati oleh Presiden SBY bersama para pimpinan lembaga negara terkecuali MK, pada pertemuan di kantor presiden, Jakarta, Sabtu 5 Oktober 2013.
Para pimpinan lembaga negara itu adalah Ketua DPD RI Irman Gusman, Ketua DPR RI Marzuki Alie, Ketua MPR RI Sidarto Danusobroto, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Purnomo, Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali dan Ketua KY Suparman Marzuki.
Baca juga berita Marzuki bantah ada skenario di balik kasus Akil.
(maf)