MK tak beri bantuan hukum untuk Akil

Rabu, 09 Oktober 2013 - 14:56 WIB
MK tak beri bantuan...
MK tak beri bantuan hukum untuk Akil
A A A
Sindonews.com - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva memastikan, MK tak akan memberikan bantuan hukum untuk mantan Ketua MK Akil Mochtar, yang kini menjadi tersangka pada kasus dugaan suap di sejumlah sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada).

"Tidak ada, Pak Akil menunjuk sendiri kuasa hukumnya," kata Hamdan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2013).

Seperti diketahui, Akil Mochtar ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu 2 Oktober 2013 malam, di rumah dinasnya bersama anggota DPR Chairun Nisa dan pengusaha Cornelis Nalau.

Akil diduga menerima uang Rp3 miliar dari pengusaha tersebut, terkait pengurusan Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Pada hari yang sama, penyidik juga menangkap pengusaha Tubagus Chaeri Wardhana di rumahnya, Jalan Denpasar, Jakarta. Selain itu, penyidik juga menangkap pengacara Susi Tur Andayani.

Diduga, Tubagus yang juga adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu akan menyuap Akil Rp1 miliar melalui perantara Susi. Suap ini terkait pengurusan Pilkada Lebak, Banten.

Ikuti berita kesaksian sekretaris Akil Mochtar ketika dimintai keterangan oleh Majelis Kehormatan Konstitusi (MKK).
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8317 seconds (0.1#10.140)