KPK terima laporan transaksi keuangan Akil dari PPATK
A
A
A
Sindonews.com - Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dikabarkan sudah menyerahkan laporan hasil analisis (LHA) transaksi keuangan milik Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif, Akil Mochtar.
Hal ini diakui Juru Bicara KPK Johan Budi SP. "KPK pernah menerima LHA dari PPATK berkaitan dengan itu," kata Johan Budi saat dikonfirmasi wartawan dari Gedung KPK, Jakarta, Rabu (9/10/2013).
Ketika disinggung berapa transaksi yang mencurigakan milik Akil, Johan tidak mau menjelaskan lebih lanjut. "Enggak bisa dibuka dong. Kan itu data confidential," tukasnya.
Akil Mochtar ditangkap tangan KPK pada Rabu 2 Oktober 2013. Penangkapan dilakukan di rumah dinas Akil, Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan.
Pada kesempatan itu, selain Akil turut serta ditangkap seorang anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Chairun Nisa dan pihak swasta Cornellis Nalau.
Dalam operasi tersebut KPK menyita sejumlah mata uang dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat bernilai Rp3 miliar yang diduga dijadikan suap kepada Akil untuk pengurusan sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah, di MK.
Setelah menangkap Akil Mochtar, Chairun Nisa, dan Cornelis Nalau, penyidik KPK bergerak ke hotel Redtop, Jakarta Pusat. Dari lokasi itu KPK menangkap Bupati Gunung Mas Kalimantan Tengah Hamid Bintih beserta stafnya Dhani.
Akil juga diduga terlibat pengurusan sengketa pemilukada Lebak, Banten dan menerima uang Rp1 miliar dari adik Gubernur Ratu Atut Chosiyah yaitu Tubagus Chaeri Wardhana. Uang itu diberikan lewat pengacaranya Susi Tur Andayani.
Ikuti berita kesaksian sekretaris Akil Mochtar ketika dimintai keterangan oleh Majelis Kehormatan Konstitusi (MKK).
Hal ini diakui Juru Bicara KPK Johan Budi SP. "KPK pernah menerima LHA dari PPATK berkaitan dengan itu," kata Johan Budi saat dikonfirmasi wartawan dari Gedung KPK, Jakarta, Rabu (9/10/2013).
Ketika disinggung berapa transaksi yang mencurigakan milik Akil, Johan tidak mau menjelaskan lebih lanjut. "Enggak bisa dibuka dong. Kan itu data confidential," tukasnya.
Akil Mochtar ditangkap tangan KPK pada Rabu 2 Oktober 2013. Penangkapan dilakukan di rumah dinas Akil, Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan.
Pada kesempatan itu, selain Akil turut serta ditangkap seorang anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Chairun Nisa dan pihak swasta Cornellis Nalau.
Dalam operasi tersebut KPK menyita sejumlah mata uang dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat bernilai Rp3 miliar yang diduga dijadikan suap kepada Akil untuk pengurusan sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah, di MK.
Setelah menangkap Akil Mochtar, Chairun Nisa, dan Cornelis Nalau, penyidik KPK bergerak ke hotel Redtop, Jakarta Pusat. Dari lokasi itu KPK menangkap Bupati Gunung Mas Kalimantan Tengah Hamid Bintih beserta stafnya Dhani.
Akil juga diduga terlibat pengurusan sengketa pemilukada Lebak, Banten dan menerima uang Rp1 miliar dari adik Gubernur Ratu Atut Chosiyah yaitu Tubagus Chaeri Wardhana. Uang itu diberikan lewat pengacaranya Susi Tur Andayani.
Ikuti berita kesaksian sekretaris Akil Mochtar ketika dimintai keterangan oleh Majelis Kehormatan Konstitusi (MKK).
(kur)