KPK periksa Wakil Bupati Lebak
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil Wakil Bupati Lebak, Banten, Amir Hamzah, untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak, yang diduga melibatkan Ketua MK nonaktif Akil Mochtar.
"Dia diperiksa sebagai saksi," Kata kepala Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Rabu (9/10/2013).
Selain itu, KPK juga memanggil beberapa saksi lainnya yakni Ahmad Farid Asyari alias Farid, Almin Aling alias Cuming, Jaja, Danny Ghandama, Elisabeth Martha Usiani. Mereka adalah dari pihak swasta.
Sementara saksi lain yang dipanggil yakni, Pensiunan PNS Maliki dan petugas keamanan Mahkamah Konstitusi Imaran Cahyadi.
Sebelumnya, KPK sudah mencegah Amir Hamzah untuk tidak bepergian ke luar negri selama enam bulan kedepan terhitung sejak tanggal 7 Oktober 2013. KPK melakukan pencegahan untuk mempermudah penyidik jika ingin meminati keterangan yang bersangkutan.
Amir merupakawa Wakil Bupati yang maju sebagai calon Bupati tahun 2013 berpasangan Kasmin Bin Saleh, Kasmin sebelumnya merupakan anggota DPPRD Banten.
Amir Hamzah-Kasmin pasangan calon Bupati Lebak Banten yang kalah versi KPU, lalu mengajukan gugatan ke MK dengan tuduhan penggelembungan suara. Gugatan ini kemudian dikabulkan MK. MK memutuskan Pemilukada Lebak perlu diulang.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni ketua MK nonaktif Akil Mochtar, Adik kandung Ratu Atut, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, dan Susi Tur Andayani, seorang pengacara.
Baca juga berita Dicekal KPK, Wakil Bupati Lebak mengaku tak tahu.
"Dia diperiksa sebagai saksi," Kata kepala Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Rabu (9/10/2013).
Selain itu, KPK juga memanggil beberapa saksi lainnya yakni Ahmad Farid Asyari alias Farid, Almin Aling alias Cuming, Jaja, Danny Ghandama, Elisabeth Martha Usiani. Mereka adalah dari pihak swasta.
Sementara saksi lain yang dipanggil yakni, Pensiunan PNS Maliki dan petugas keamanan Mahkamah Konstitusi Imaran Cahyadi.
Sebelumnya, KPK sudah mencegah Amir Hamzah untuk tidak bepergian ke luar negri selama enam bulan kedepan terhitung sejak tanggal 7 Oktober 2013. KPK melakukan pencegahan untuk mempermudah penyidik jika ingin meminati keterangan yang bersangkutan.
Amir merupakawa Wakil Bupati yang maju sebagai calon Bupati tahun 2013 berpasangan Kasmin Bin Saleh, Kasmin sebelumnya merupakan anggota DPPRD Banten.
Amir Hamzah-Kasmin pasangan calon Bupati Lebak Banten yang kalah versi KPU, lalu mengajukan gugatan ke MK dengan tuduhan penggelembungan suara. Gugatan ini kemudian dikabulkan MK. MK memutuskan Pemilukada Lebak perlu diulang.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni ketua MK nonaktif Akil Mochtar, Adik kandung Ratu Atut, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, dan Susi Tur Andayani, seorang pengacara.
Baca juga berita Dicekal KPK, Wakil Bupati Lebak mengaku tak tahu.
(lal)