Amanah UUD 45, KY berhak awasi MK

Rabu, 09 Oktober 2013 - 09:30 WIB
Amanah UUD 45, KY berhak...
Amanah UUD 45, KY berhak awasi MK
A A A
Sindonews.com - Berdasarkan amanah Undang-Undang Dasar 1945, Komisi Yudisial (KY) berhak mengawasi Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu diungkapkan pengamat politik Prof Warian Yusuf.

Menurutnya, amanah UU jelas, bahwa KY berhak untuk mengawasi perilaku hakim. Dalam hal ini, katanya, semua hakim di lembaga penegak hukum. "Kecuali hakim garis," kata Warian kepada Sindonews, Selasa 8 Oktober 2013.

Dia mengatakan, ada dua lembaga yang bisa mengawasi MK. Pertama KY sesuai dengan UUD 45. Kedua adalah Majelis Kehormatan Konstitusi (MKK).

"KY bertugas mengawasi perilaku hakim, sedangkan MKK bertugas mengenai etika. Jadi, dua lembaga ini memiliki tugasnya masing-masing untuk menjaga martabat MK," terangnya.

Namun, lanjutnya, pemerintah perlu memperhatikan perekrutan personel di KY dan MKK. Sehingga nilai netralitas dan independen terhadap dua lembaga tersebut bisa terjaga.

"MK ini rawan jika tidak diawasi. Oleh karena itu, perlu adanya lembaga pengawasan terhadap MK. Sehingga, setiap perilaku dan putusan MK bisa diawasi," katanya.

Klik di sini untuk berita terkait
(stb)
Berita Terkait
Gugatan Jaksa Dipecat...
Gugatan Jaksa Dipecat Karena Korupsi Ditolak Mahkamah Konstitusi
Perbedaan Mahkamah Konstitusi...
Perbedaan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung
Menjaga Martabat Mahkamah...
Menjaga Martabat Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Kembali Diuji
Menimbang Mahkamah Konstitusi...
Menimbang Mahkamah Konstitusi Hari Ini
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi dalam Pusaran Politik
Berita Terkini
2 Wamen Kabinet Prabowo...
2 Wamen Kabinet Prabowo Terjerat Korupsi, Nomor 1 Divonis 4,5 Tahun Penjara
Perang Iran 20266: Ketika...
Perang Iran 20266: Ketika Diplomasi Berbicara dengan Bahasa Rudal
Prabowo akan Menerima...
Prabowo akan Menerima Surat Kepercayaan dari 17 Dubes pada 8 Juni 2026
Said Iqbal soal Sinyal...
Said Iqbal soal Sinyal Masuk Kabinet Prabowo: Kita Tunggu Pengumuman Resmi
3 Pati dan Pamen Dimutasi...
3 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Kortastipidkor, Ada Irjen hingga Kombes Pol
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
Infografis
PTUN Cabut SK Ketua...
PTUN Cabut SK Ketua MK Suhartoyo usai Anwar Usman Menang Gugatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved