Amanah UUD 45, KY berhak awasi MK

Rabu, 09 Oktober 2013 - 09:30 WIB
Amanah UUD 45, KY berhak...
Amanah UUD 45, KY berhak awasi MK
A A A
Sindonews.com - Berdasarkan amanah Undang-Undang Dasar 1945, Komisi Yudisial (KY) berhak mengawasi Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu diungkapkan pengamat politik Prof Warian Yusuf.

Menurutnya, amanah UU jelas, bahwa KY berhak untuk mengawasi perilaku hakim. Dalam hal ini, katanya, semua hakim di lembaga penegak hukum. "Kecuali hakim garis," kata Warian kepada Sindonews, Selasa 8 Oktober 2013.

Dia mengatakan, ada dua lembaga yang bisa mengawasi MK. Pertama KY sesuai dengan UUD 45. Kedua adalah Majelis Kehormatan Konstitusi (MKK).

"KY bertugas mengawasi perilaku hakim, sedangkan MKK bertugas mengenai etika. Jadi, dua lembaga ini memiliki tugasnya masing-masing untuk menjaga martabat MK," terangnya.

Namun, lanjutnya, pemerintah perlu memperhatikan perekrutan personel di KY dan MKK. Sehingga nilai netralitas dan independen terhadap dua lembaga tersebut bisa terjaga.

"MK ini rawan jika tidak diawasi. Oleh karena itu, perlu adanya lembaga pengawasan terhadap MK. Sehingga, setiap perilaku dan putusan MK bisa diawasi," katanya.

Klik di sini untuk berita terkait
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1611 seconds (0.1#10.140)