Amanah UUD 45, KY berhak awasi MK

Rabu, 09 Oktober 2013 - 09:30 WIB
Amanah UUD 45, KY berhak...
Amanah UUD 45, KY berhak awasi MK
A A A
Sindonews.com - Berdasarkan amanah Undang-Undang Dasar 1945, Komisi Yudisial (KY) berhak mengawasi Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu diungkapkan pengamat politik Prof Warian Yusuf.

Menurutnya, amanah UU jelas, bahwa KY berhak untuk mengawasi perilaku hakim. Dalam hal ini, katanya, semua hakim di lembaga penegak hukum. "Kecuali hakim garis," kata Warian kepada Sindonews, Selasa 8 Oktober 2013.

Dia mengatakan, ada dua lembaga yang bisa mengawasi MK. Pertama KY sesuai dengan UUD 45. Kedua adalah Majelis Kehormatan Konstitusi (MKK).

"KY bertugas mengawasi perilaku hakim, sedangkan MKK bertugas mengenai etika. Jadi, dua lembaga ini memiliki tugasnya masing-masing untuk menjaga martabat MK," terangnya.

Namun, lanjutnya, pemerintah perlu memperhatikan perekrutan personel di KY dan MKK. Sehingga nilai netralitas dan independen terhadap dua lembaga tersebut bisa terjaga.

"MK ini rawan jika tidak diawasi. Oleh karena itu, perlu adanya lembaga pengawasan terhadap MK. Sehingga, setiap perilaku dan putusan MK bisa diawasi," katanya.

Klik di sini untuk berita terkait
(stb)
Berita Terkait
Gugatan Jaksa Dipecat...
Gugatan Jaksa Dipecat Karena Korupsi Ditolak Mahkamah Konstitusi
Perbedaan Mahkamah Konstitusi...
Perbedaan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung
Menjaga Martabat Mahkamah...
Menjaga Martabat Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Kembali Diuji
Menimbang Mahkamah Konstitusi...
Menimbang Mahkamah Konstitusi Hari Ini
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi dalam Pusaran Politik
Berita Terkini
Gempa M7,1 Guncang Jepang,...
Gempa M7,1 Guncang Jepang, Kemlu Pastikan Tidak Ada WNI Jadi Korban
PWI Cabut Laporan Polisi...
PWI Cabut Laporan Polisi terhadap Hotman Paris
Perindo Bekali Anggota...
Perindo Bekali Anggota Legislatif Strategi Pemenangan dan Pemahaman Teknis Kepemiluan
Anggota DPRD Jatim Ditahan...
Anggota DPRD Jatim Ditahan KPK, Diduga Beri Suap Rp1,5 Miliar demi Jatah Dana Hibah Rp83,4 Miliar
Pakar Hukum Tata Negara...
Pakar Hukum Tata Negara Dorong Ambang Batas Fraksi daripada Ambang Batas Parlemen
Dasar Penetapan Febrie...
Dasar Penetapan Febrie sebagai Tersangka TPPU Dipertanyakan
Infografis
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan,...
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan, UU IKN Digugat Warga Dayak ke MK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved