Awasi MK, PKB usulkan amandemen UU MK

Rabu, 09 Oktober 2013 - 08:22 WIB
Awasi MK, PKB usulkan amandemen UU MK
Awasi MK, PKB usulkan amandemen UU MK
A A A
Sindonews.com - Ketua Fraksi Partai Kebangkitan bangsa (PKB) Marwan Jafar menilai, jika pemerintah berkeinginan untuk membentuk lembaga pengawasan bagi Mahkamah Konstitusi (KM), maka pemerintah perlu mengamandemen Undang-Undang (UU) MK.

"UU MK harus direvisi, agar lembaga pengawasan bagi MK dapat terbentuk," kata Marwan, kepad Sindonews, Selasa, 8 Oktober 2013.

Dia mengatakan, lembaga pengawasan MK tentunya bisa berasal dari eksternal dan internal MK. Hal itu bertujuan, agar lembaga pengawas tersebut bisa netral dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

"Tentunya yang pelru diperhatikan perekrutan personel untuk lembaga pengawasan, yang harus ketat," katanya.

Marwan mengaku, Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu) merupakan hak dan wewenang presiden. Namun, Perpu tersbeut harus tetap menjadi perhatian pemerintah dan DPR sebagai pengawas dari pemerintah.

"Apakah Perpu itu bertentangan dengan konstitusi atau tidak? Jika bertentangan, maka Perpu itu wajib ditolak," katanya.

Dia juga mengakui, belum mengetahui isi Perpu yang rencananya akan dibuat oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Nilai netralitas dan independen Majelis Kehormatan Konstitusi (MKK) masih dipertanyakan, karena masih melibatkan MK," imbuhnya.

Klik di sini untuk beirta terkait.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9528 seconds (0.1#10.140)
pixels