Saldi Isra: Sidang MKK tak perlu terbuka
A
A
A
Sindonews.com - Proses persidangan etik Majelis Kehormatan Konstitusi (MKK) terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ketua MK nonaktif Akil Mochtar disarankan dapat dilakukan secara tertutup.
"Tidak perlu terbuka seperti tadi malam. Ini kan mau minta keterangan yang dalam," ujar Pakar Hukum Tata Negara, Saldi Isra saat ditemui di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (8/10/2013).
Lagi pula, ujar dia, setiap orang yang memberikan keterangan meski mendapat perlindungan. Hal itu dilakukan agar saksi lebih terbuka dalam menyampaikan informasi yang diketahuinya.
"Kalau terbuka jangan-jangan orang jadi takut. Memang ada sisi lain bahwa orang bisa melihat. Tapi jangan-jangan, gara-gara terbuka nanti keterangan yang diminta sesungguhnya tidak muncul," katanya.
Seperti diketahui, Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra juga sebelumnya mengkritisi persidangan etik yang dilakukan Majelis Kehormatan Konstitusi (MKK) terhadap saksi dari Ketua MK nonaktif Akil Mochtar.
"Pada hemat saya, pemeriksaan pelanggaran etik sudah tidak perlu lagi dilakukan oleh Majelis Kehormatan," kata Yusril melalui pesan singkat yang diterima Sindonews, Selasa (8/10/2013).
Alasannya, masalah terkait Akil sudah ditangani aparat penegak hukum, dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Narkotika Nasional (BNN).
"Pemeriksaan etik ini malah bisa mengganggu proses penyidikan yang dilakukan KPK dan BNN," terangnya.
Baca berita:
MK tanggapi kritik Yusril soal sidang etik MKK
"Tidak perlu terbuka seperti tadi malam. Ini kan mau minta keterangan yang dalam," ujar Pakar Hukum Tata Negara, Saldi Isra saat ditemui di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (8/10/2013).
Lagi pula, ujar dia, setiap orang yang memberikan keterangan meski mendapat perlindungan. Hal itu dilakukan agar saksi lebih terbuka dalam menyampaikan informasi yang diketahuinya.
"Kalau terbuka jangan-jangan orang jadi takut. Memang ada sisi lain bahwa orang bisa melihat. Tapi jangan-jangan, gara-gara terbuka nanti keterangan yang diminta sesungguhnya tidak muncul," katanya.
Seperti diketahui, Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra juga sebelumnya mengkritisi persidangan etik yang dilakukan Majelis Kehormatan Konstitusi (MKK) terhadap saksi dari Ketua MK nonaktif Akil Mochtar.
"Pada hemat saya, pemeriksaan pelanggaran etik sudah tidak perlu lagi dilakukan oleh Majelis Kehormatan," kata Yusril melalui pesan singkat yang diterima Sindonews, Selasa (8/10/2013).
Alasannya, masalah terkait Akil sudah ditangani aparat penegak hukum, dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Narkotika Nasional (BNN).
"Pemeriksaan etik ini malah bisa mengganggu proses penyidikan yang dilakukan KPK dan BNN," terangnya.
Baca berita:
MK tanggapi kritik Yusril soal sidang etik MKK
(kri)