BNN kejar pemilik narkoba Akil
A
A
A
Sindonews.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) resmi mengumumkan hasil tes urine dan sampel rambut milik mantan Ketua Mahkamah Kontitusi Akil Mochtar, yang terbukti negatif. Namun BNN terus mengejar pemilik barang haram tersebut yang tersimpan di ruang kerja Akil.
"Kami akan mencari tahu asal-usul barang tersebut, kenapa bisa ada di ruangannya, siapa yang mengantar atau menaruhnya, siapa yang memasok itu akan kami selidiki terlebih dahulu," kata Kepala Bagian Humas Badan Narkotika Nasional Kombes Sumirat Dwiyanto, saat jumpa pers di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (8/10/2013).
Menurut Sumirat, sekalipun hasil tes Akil negatif, tetapi tak menutup kemungkinan bahwa akil akan dikenakan pasal 111 dan 112 UU Narkotika tahun 2009 tetang kepimilikan atau menguasai narkoba tersebut.
"Kemungkinan akan mengarah ke sana, tapi itu kita lihat nanti dari hasil penyelidikan," ujarnya.
Bukan itu saja, untuk mendalami hal itu, BNN berencana akan melakukan rekonstruksi ulang penggeledahan ruang kerja Akil, yang dilakukan petugas KPK pada Kamis, 3 Oktober 2013 lalu.
Dijelaskan Sumirat, saat penggeledahan di ruang kerja Akil, di Gedung MK, ditemukan sejumlah narkoba oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. BNN memastikan barang haram tersebut berbentuk dua linting utuh ganja dan satu linting bekas pakai dengan berat total 1,2804 gram.
Kemudian dua pil warna ungu 0,284 gram dan hijau 0,202 gram adalah metamphetamine seberat total 0,4867 gram. "Setelah diperiksa, keduanya dinyatakan narkotika," ungkapnya.
Baca juga berita Hasil uji BNN, Akil negatif dari narkoba.
"Kami akan mencari tahu asal-usul barang tersebut, kenapa bisa ada di ruangannya, siapa yang mengantar atau menaruhnya, siapa yang memasok itu akan kami selidiki terlebih dahulu," kata Kepala Bagian Humas Badan Narkotika Nasional Kombes Sumirat Dwiyanto, saat jumpa pers di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (8/10/2013).
Menurut Sumirat, sekalipun hasil tes Akil negatif, tetapi tak menutup kemungkinan bahwa akil akan dikenakan pasal 111 dan 112 UU Narkotika tahun 2009 tetang kepimilikan atau menguasai narkoba tersebut.
"Kemungkinan akan mengarah ke sana, tapi itu kita lihat nanti dari hasil penyelidikan," ujarnya.
Bukan itu saja, untuk mendalami hal itu, BNN berencana akan melakukan rekonstruksi ulang penggeledahan ruang kerja Akil, yang dilakukan petugas KPK pada Kamis, 3 Oktober 2013 lalu.
Dijelaskan Sumirat, saat penggeledahan di ruang kerja Akil, di Gedung MK, ditemukan sejumlah narkoba oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. BNN memastikan barang haram tersebut berbentuk dua linting utuh ganja dan satu linting bekas pakai dengan berat total 1,2804 gram.
Kemudian dua pil warna ungu 0,284 gram dan hijau 0,202 gram adalah metamphetamine seberat total 0,4867 gram. "Setelah diperiksa, keduanya dinyatakan narkotika," ungkapnya.
Baca juga berita Hasil uji BNN, Akil negatif dari narkoba.
(lal)