Pekan depan, Hakim MK dibagi jadi 2 panel
A
A
A
Sindonews.com - Mulai pekan depan Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menerapkan dua panel dalam pemeriksaan perkara dalam persidangan.
Hal demikian upaya mengatasi kehilangan seorang hakim, mengingat kini Ketua MK nonaktif Akil Mochtar telah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sekedar diketahui, MK kini tinggal memiliki delapan hakim konstitusi. Satu panel akan berisi empat hakim. Yakni dipimpin Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva dan Harjono.
"Satu panel dipimpin oleh saya, kedua oleh Pak Harjono. Mulai minggu depan, dua panel," ujar Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva, saat konferensi pers di gedung MK, jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (8/10/2013).
Seperti diketahui, sebelum peristiwa penangkapan Akil, persidangan di MK dibagi dalam tiga panel dan masing-masing panel diisi oleh tiga orang hakim.
"Sekarang menjadi dua panel, empat-empat. Jadi komposisi empat-empat. Karena panel tidak mengambil putusan apa-apa hanya memeriksa," ucapnya.
Menurutnya, hal demikian tak menjadi masalah. "Karena seluruh hasil pemeriksaan dari panel dilaporkan ke pleno untuk diambil keputusan," tuturnya.
Delapan hakim konstitusi yakni Hamdan Zoelva, Harjono, Maria Farida Indrati, Anwar Usman, Arief Hidayat, Muhammad Alim, Ahmad Fadlil Sumadi, Patrialis Akbar.
Baca juga berita Kewenangan MK tangani sengketa pemilukada harus dicabut.
Hal demikian upaya mengatasi kehilangan seorang hakim, mengingat kini Ketua MK nonaktif Akil Mochtar telah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sekedar diketahui, MK kini tinggal memiliki delapan hakim konstitusi. Satu panel akan berisi empat hakim. Yakni dipimpin Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva dan Harjono.
"Satu panel dipimpin oleh saya, kedua oleh Pak Harjono. Mulai minggu depan, dua panel," ujar Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva, saat konferensi pers di gedung MK, jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (8/10/2013).
Seperti diketahui, sebelum peristiwa penangkapan Akil, persidangan di MK dibagi dalam tiga panel dan masing-masing panel diisi oleh tiga orang hakim.
"Sekarang menjadi dua panel, empat-empat. Jadi komposisi empat-empat. Karena panel tidak mengambil putusan apa-apa hanya memeriksa," ucapnya.
Menurutnya, hal demikian tak menjadi masalah. "Karena seluruh hasil pemeriksaan dari panel dilaporkan ke pleno untuk diambil keputusan," tuturnya.
Delapan hakim konstitusi yakni Hamdan Zoelva, Harjono, Maria Farida Indrati, Anwar Usman, Arief Hidayat, Muhammad Alim, Ahmad Fadlil Sumadi, Patrialis Akbar.
Baca juga berita Kewenangan MK tangani sengketa pemilukada harus dicabut.
(lal)