DPR ikut andil terkait munculnya kasus di MK

Selasa, 08 Oktober 2013 - 04:59 WIB
DPR ikut andil terkait...
DPR ikut andil terkait munculnya kasus di MK
A A A
Sindonews.com - Munculnya kasus dugaan suap yang menimpa mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, tak hanya pihak Akil saja yang ikut andil dalam terciptanya kasus tersebut.

"Kasus Akil, DPR turut andil karena menugaskan MK menangani sengketa pilkada (pemilihan kepala daerah). Itu bukan tugas MK karena pilkada bukan pemilu (pemilihan umum)," kata pengamat politik dari Masyarakat Pemantau Kebijakan Eksekutif dan Legislatif (Majelis), Sugiyanto kepada Sindonews, Selasa (8/10/2013).

Menurutnya, hal itu tertuang dalam kewenangan menyelesaikan sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) oleh MK didasari Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 24C pasal (1) yang berbunyi antara lain, MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD.

Menurutnya, lantaran pilkada mengacu pada UU Nomor 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum pada Pasal 1 ayat (4). Sayangnya, pilkada yang berlangsung di sejumlah daerah dan kabupaten selama ini bukanlah pemilu yang dimaksudkan dalam undang-undang.

"UUD 45 Pasal 24C jelas menyebutkan empat tugas MK. Satu di antaranya adalah memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. UUD 45 Bab VIIB tentang pemilu psl 22E hrp(2) ditegaskan, pemilu diselenggarakan untuk memilih DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden dan DPRD," ungkapnya.

Karena itu dia menegaskan, sudah sangat jelas tidak ada satu kata atau istilah pada UUD 45 yang menyebutkan pilkada adalah pemilu.

"Karenanya sengketa pilkada bukan tugas MK. Pelimpahan penanganan sengketa pilkada dari MA ke MK adalah rekayasa politik oleh DPR dengan cara menafsirkan pilkada adalah rezim pemilu," ucapnya.

"Inilah asal mula hancurnya MK yang merupakan benteng terakhir penegakan hukum di negeri ini yang keputusannya bersifat final dan mengikat," imbuhnya.

Baca juga berita terkait, Majelis Kehormatan Konstitusi akan undang KPK.
(maf)
Berita Terkait
Gugatan Jaksa Dipecat...
Gugatan Jaksa Dipecat Karena Korupsi Ditolak Mahkamah Konstitusi
Perbedaan Mahkamah Konstitusi...
Perbedaan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung
Menjaga Martabat Mahkamah...
Menjaga Martabat Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Kembali Diuji
Menimbang Mahkamah Konstitusi...
Menimbang Mahkamah Konstitusi Hari Ini
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi dalam Pusaran Politik
Berita Terkini
Prabowo Minta Dibentuk...
Prabowo Minta Dibentuk Satgas Akademisi, Begini Reaksi Mendiktisaintek
PTUN Jakarta Kabulkan...
PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Pegawai Kemenham ke Natalius Pigai
Polisi Tetapkan 32 Tersangka...
Polisi Tetapkan 32 Tersangka Kasus Dugaan Haji Ilegal, Kerugian Rp116 Miliar
Inovasi AI Sampah Semarang...
Inovasi AI Sampah Semarang Raih Guangzhou Award 2026
Reaksi Praperadilan...
Reaksi Praperadilan Roy Suryo, Ade Darmawan: Jangan Senang Dulu, Pokok Perkara Tidak Gugur
Pengamat Militer dan...
Pengamat Militer dan Intelijen: Kunjungan PM India ke Indonesia Fokus pada 5 Pilar Utama
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved