Ketua UKP4: Tidak boleh ada lembaga tanpa pengawasan
Senin, 07 Oktober 2013 - 15:46 WIB
Ketua UKP4: Tidak boleh ada lembaga tanpa pengawasan
A
A
A
Sindonews.com - Ketua Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) Kuntoro Mangkusubroto menegaskan, tidak boleh ada lembaga negara yang memiliki kewenangan penuh dan unit kerjanya bersifat mengikat tanpa adanya pengawasan.
Hal tersebut berlaku juga pada Mahkamah Konstitusi (MK) maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Demikian diungkapkan Kuntoro menanggapi kasus dugaan suap Ketua MK AKil Mochtar.
Pemerintah tengah memutuskan menyusun Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu), terkait dengan MK. "Siapa yang mengawasi dan pola pengawasan masih dibicarakan. Itu bagian yang masih perlu diperdebatkan,"kata Kuntoro di Makassar, Senin (7/10/2013).
Menurut Kuntoro, dalam Perpu yang disiapkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tersebut dalam pengawasan MK, terdapat tiga hal yakni meliputi syarat-syarat menjadi hakim konstitusi, bagaimana proses seleksi dilakukan, pengawasan untuk hakim konstitusi.
"Terkait pengawasan ini masih dalam ranah perdebatan, setelah adanya konsepsi Komisi Yudisial (KY) untuk melakukan pengawasan ditolak, tetapi dengan adanya kejadian Akil Mochtar diduga menerima suap, maka disyaratkan harus ada pengawasan. Tidak boleh ada lembaga yang tidak dapat dikontrol. Apalagi MK ini fondasi paling penting negara kita," jelas Kuntoro.
Menurut dia, mekanisme pengawasan terhadap MK yang perlu diatur, karena pada lembaga apapun terutama kalau bekerja menggunakan kode etik atau etika, maka harus ada pengawasan. Sebuah lembaga yang memiliki kekuasaan yang absolut membutuhkan transparansi, hal tersebut bisa tercapai dengan adanya pengawasan. "Semua lembaga harus ada mekanisme pengawasan, termasuk pada MK dimana semua keputusannya bersifat mengikat dan final,"terangnya.
Baca juga berita KPK akui temukan narkoba di ruang kerja Akil.
Hal tersebut berlaku juga pada Mahkamah Konstitusi (MK) maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Demikian diungkapkan Kuntoro menanggapi kasus dugaan suap Ketua MK AKil Mochtar.
Pemerintah tengah memutuskan menyusun Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu), terkait dengan MK. "Siapa yang mengawasi dan pola pengawasan masih dibicarakan. Itu bagian yang masih perlu diperdebatkan,"kata Kuntoro di Makassar, Senin (7/10/2013).
Menurut Kuntoro, dalam Perpu yang disiapkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tersebut dalam pengawasan MK, terdapat tiga hal yakni meliputi syarat-syarat menjadi hakim konstitusi, bagaimana proses seleksi dilakukan, pengawasan untuk hakim konstitusi.
"Terkait pengawasan ini masih dalam ranah perdebatan, setelah adanya konsepsi Komisi Yudisial (KY) untuk melakukan pengawasan ditolak, tetapi dengan adanya kejadian Akil Mochtar diduga menerima suap, maka disyaratkan harus ada pengawasan. Tidak boleh ada lembaga yang tidak dapat dikontrol. Apalagi MK ini fondasi paling penting negara kita," jelas Kuntoro.
Menurut dia, mekanisme pengawasan terhadap MK yang perlu diatur, karena pada lembaga apapun terutama kalau bekerja menggunakan kode etik atau etika, maka harus ada pengawasan. Sebuah lembaga yang memiliki kekuasaan yang absolut membutuhkan transparansi, hal tersebut bisa tercapai dengan adanya pengawasan. "Semua lembaga harus ada mekanisme pengawasan, termasuk pada MK dimana semua keputusannya bersifat mengikat dan final,"terangnya.
Baca juga berita KPK akui temukan narkoba di ruang kerja Akil.
(lal)