Ketua UKP4: Tidak boleh ada lembaga tanpa pengawasan

Senin, 07 Oktober 2013 - 15:46 WIB
Ketua UKP4: Tidak boleh...
Ketua UKP4: Tidak boleh ada lembaga tanpa pengawasan
A A A
Sindonews.com - Ketua Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) Kuntoro Mangkusubroto menegaskan, tidak boleh ada lembaga negara yang memiliki kewenangan penuh dan unit kerjanya bersifat mengikat tanpa adanya pengawasan.

Hal tersebut berlaku juga pada Mahkamah Konstitusi (MK) maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Demikian diungkapkan Kuntoro menanggapi kasus dugaan suap Ketua MK AKil Mochtar.

Pemerintah tengah memutuskan menyusun Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu), terkait dengan MK. "Siapa yang mengawasi dan pola pengawasan masih dibicarakan. Itu bagian yang masih perlu diperdebatkan,"kata Kuntoro di Makassar, Senin (7/10/2013).

Menurut Kuntoro, dalam Perpu yang disiapkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tersebut dalam pengawasan MK, terdapat tiga hal yakni meliputi syarat-syarat menjadi hakim konstitusi, bagaimana proses seleksi dilakukan, pengawasan untuk hakim konstitusi.

"Terkait pengawasan ini masih dalam ranah perdebatan, setelah adanya konsepsi Komisi Yudisial (KY) untuk melakukan pengawasan ditolak, tetapi dengan adanya kejadian Akil Mochtar diduga menerima suap, maka disyaratkan harus ada pengawasan. Tidak boleh ada lembaga yang tidak dapat dikontrol. Apalagi MK ini fondasi paling penting negara kita," jelas Kuntoro.

Menurut dia, mekanisme pengawasan terhadap MK yang perlu diatur, karena pada lembaga apapun terutama kalau bekerja menggunakan kode etik atau etika, maka harus ada pengawasan. Sebuah lembaga yang memiliki kekuasaan yang absolut membutuhkan transparansi, hal tersebut bisa tercapai dengan adanya pengawasan. "Semua lembaga harus ada mekanisme pengawasan, termasuk pada MK dimana semua keputusannya bersifat mengikat dan final,"terangnya.

Baca juga berita KPK akui temukan narkoba di ruang kerja Akil.
(lal)
Berita Terkait
Gugatan Jaksa Dipecat...
Gugatan Jaksa Dipecat Karena Korupsi Ditolak Mahkamah Konstitusi
Perbedaan Mahkamah Konstitusi...
Perbedaan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung
Menjaga Martabat Mahkamah...
Menjaga Martabat Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Kembali Diuji
Menimbang Mahkamah Konstitusi...
Menimbang Mahkamah Konstitusi Hari Ini
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi dalam Pusaran Politik
Berita Terkini
Komisi I DPR Setujui...
Komisi I DPR Setujui Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi, Nurul Arifin: Perkuat Pertahanan dan Tingkatkan Daya Gentar
Hasil Perampasan Aset...
Hasil Perampasan Aset Diurus Badan Khusus, Komisi III DPR: Perlu Ada Tim Pengawasan
Judul RUU Perampasan...
Judul RUU Perampasan Aset Diubah Menjadi RUU Pemulihan Aset? Ini Pandangan Pakar Hukum Pidana
96 Perwira Duduki Jabatan...
96 Perwira Duduki Jabatan Strategis di Bareskrim pada Mutasi Juni 2026, Ini Namanya
Prabowo Minta Tindakan...
Prabowo Minta Tindakan Tegas Terhadap Penyelewengan Tak Merusak Stabilitas Nasional
3 Fakta yang Telah Diungkap...
3 Fakta yang Telah Diungkap KPK Terkait OTT Bupati Lombok Barat
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved