Rp1 miliar Wawan terkait sengketa Pilkada Serang

Senin, 07 Oktober 2013 - 13:36 WIB
Rp1 miliar Wawan terkait sengketa Pilkada Serang
Rp1 miliar Wawan terkait sengketa Pilkada Serang
A A A
Sindonews.com - Tubagus Chairy Wardana alias Wawan, tersangka kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak, Banten membenarkan uang Rp1 miliar untuk sengketa Pilkada Serang, Banten.

Kasus suap sengketa Pilkada Lebak ini melibatkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) non aktif Akil Mochtar dan advokat sekaligus politikus PDIP Susi Tur Andayani.

Penegasan uang Rp1 miliar itu disampaikan kuasa hukum Wawan, Efran Helmi. Tetapi, kata dia, uang itu bukan uang suap.

"Jadi uang Rp1 miliar adalah untuk lawyer fee yang dibayar Pak Wawan kepada lawyer yakni Bu Susi. Iya sengketa Pilkada Serang. Kalau Pak Wawan itu tak ada kaitannya dengan Lebak," ujar Efran di samping Gedung KPK, Jakarta, Senin (7/10/13).

Wawan mengaku tidak mengetahui uang Rp1 miliar tersebut akan diserahkan ke mana. Efran bahkan tidak bisa memastikan apakah uang itu akan diserahkan Susi ke Akil Mochtar atau tidak.

"Saya tidak bisa memastikan, saya tidak tahu. Tapi nanti Pak Wawan akan terbuka ke KPK. Karena alasan dan buktinya ada. Termasuk soal penerimaan itu," bebernya.

Dia menyebutkan pihaknya tidak mengetahui apa alasan KPK menjadikan kliennya tersangka terkait kasus sengketa Lebak. Ia mengatakan, pihaknya belum bisa menduga.

"Bisa jadi sementara (Wawan) dianggap sebagai pemberi. Tapi apa yang dilakukan Pak Wawan menyerahkan uang ke Susi dalam rangka pembayaran honorarium pengacara. Kalau kemudian dari Susi ada apa dengan MK kita tidak tahu atau dengan Pak Akil kita tidak tahu," tandasnya.

Baca juga berita 3 pihak diduga terlibat dalam kasus di MK
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5631 seconds (0.1#10.140)